Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Fasilitas Umum Tak Kunjung Dibangun Sesuai Iklan, Developer di Kotabaru Diduga Langgar UUPK

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Kubu Raya – Dugaan wanprestasi mencuat di kawasan perumahan Jalan Perdamaian, Kotabaru, Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah warga mengeluhkan fasilitas umum (fasum) yang dijanjikan pengembang dalam materi promosi sejak 2021 hingga kini belum terealisasi.

Warga menilai spesifikasi fasilitas sosial berupa taman bermain anak dan lapangan olahraga yang ditampilkan secara detail dalam brosur pemasaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah beberapa tahun dihuni, area yang dijanjikan sebagai fasilitas olahraga masih berupa lahan kosong tanpa pembangunan berarti.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, AR (27), mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia menyebut banyak konsumen membeli rumah dengan harapan mendapatkan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan dalam brosur.
“Banyak konsumen di sini yang saat membeli rumah dijanjikan fasilitas sesuai brosur, seperti lapangan basket yang bagus dan taman. Tapi sampai sekarang yang ada cuma tanah kosong. Jauh sekali dari gambar yang dijanjikan,” ujar AR saat ditemui di lokasi, Minggu (8/2/2026).

Secara tidak langsung, AR menyampaikan bahwa warga tidak menuntut fasilitas mewah, melainkan hanya meminta pengembang memenuhi janji sesuai gambar dan spesifikasi yang pernah dipasarkan kepada mereka.
“Kami tidak minta mewah-mewah, tolong bangunkan saja sesuai gambar yang dulu dikasih ke kami. Jangan cuma kasih tanah kosong lalu ditinggal,” tambahnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan area yang sebelumnya digambarkan sebagai lapangan olahraga belum memiliki pembangunan fisik, termasuk sarana penunjang lainnya.

Regulasi Mengikat Pengembang
Dalam perspektif hukum, materi promosi seperti brosur dan iklan bukan sekadar alat pemasaran, tetapi dapat menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat antara pelaku usaha dan konsumen.

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, maupun promosi penjualan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang membangun perumahan sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan standar yang telah dipublikasikan.

Jika terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang untuk segera merealisasikan fasilitas umum sesuai rencana awal. Warga juga meminta dinas terkait turun tangan melakukan audit lapangan guna memastikan hak-hak konsumen perumahan, baik subsidi maupun komersial, tetap terlindungi.