Fasilitas Umum Tak Kunjung Dibangun Sesuai Iklan, Developer di Kotabaru Diduga Langgar UUPK

Tvnewsone.com, Kubu Raya – Dugaan wanprestasi mencuat di kawasan perumahan Jalan Perdamaian, Kotabaru, Kabupaten Kubu Raya. Sejumlah warga mengeluhkan fasilitas umum (fasum) yang dijanjikan pengembang dalam materi promosi sejak 2021 hingga kini belum terealisasi.

Warga menilai spesifikasi fasilitas sosial berupa taman bermain anak dan lapangan olahraga yang ditampilkan secara detail dalam brosur pemasaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah beberapa tahun dihuni, area yang dijanjikan sebagai fasilitas olahraga masih berupa lahan kosong tanpa pembangunan berarti.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, AR (27), mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia menyebut banyak konsumen membeli rumah dengan harapan mendapatkan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan dalam brosur.
“Banyak konsumen di sini yang saat membeli rumah dijanjikan fasilitas sesuai brosur, seperti lapangan basket yang bagus dan taman. Tapi sampai sekarang yang ada cuma tanah kosong. Jauh sekali dari gambar yang dijanjikan,” ujar AR saat ditemui di lokasi, Minggu (8/2/2026).

Secara tidak langsung, AR menyampaikan bahwa warga tidak menuntut fasilitas mewah, melainkan hanya meminta pengembang memenuhi janji sesuai gambar dan spesifikasi yang pernah dipasarkan kepada mereka.
“Kami tidak minta mewah-mewah, tolong bangunkan saja sesuai gambar yang dulu dikasih ke kami. Jangan cuma kasih tanah kosong lalu ditinggal,” tambahnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan area yang sebelumnya digambarkan sebagai lapangan olahraga belum memiliki pembangunan fisik, termasuk sarana penunjang lainnya.

Regulasi Mengikat Pengembang
Dalam perspektif hukum, materi promosi seperti brosur dan iklan bukan sekadar alat pemasaran, tetapi dapat menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat antara pelaku usaha dan konsumen.

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, maupun promosi penjualan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang membangun perumahan sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan standar yang telah dipublikasikan.

Jika terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang untuk segera merealisasikan fasilitas umum sesuai rencana awal. Warga juga meminta dinas terkait turun tangan melakukan audit lapangan guna memastikan hak-hak konsumen perumahan, baik subsidi maupun komersial, tetap terlindungi.