Tvnewsone.com. Sekadau, Masyarakat petani plasma Kampung Tunggang, Dusun Semanas, Desa Timpuk, SP II Desa Sempulau Indah, Kampung Cempo II Dusun Landau Kodah, Desa Landau Kodah, Kampung Raja Lele, Dusun Landau Kodah, Desa Landau Kodah, Kampung Hulu Malas, Dusun Kodah Raya, Desa Landau Kodah, serta Ormas Adat Dayak TBBR Kabupaten Sekadau sebagai Pendamping, Melaksanakan Audiensi kepada pihak PT. Agro Anugerah Lestari (AAL) KSP Agro terkait tuntutan petani plasma atas hak kebun plasma dan HGU di PT. Agro Anugrah Lestari (PT. AAL, bertempat di kantor Central PT. AAL KSP AGRO, Dusun Landau Kodah Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, 11 Juni 226, pukul 13.40 WIB.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 1204-15/Sekadau Hilir Kapten Arm Syarif Mahendra, Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Agustam S.H., Kasat Intelkam Polres Sekadau, Iptu Arsoni Andana Sitio S.H., Pimpinan Management KSP Agro Grup, Chip Security, Mayjend (Purn) TNI Bartolomeus Pijat, Grand Manager KSP Agro, Fahrul Lubis, Kepala Regional Control, Zulfebri Sagala, Estate Manager, Ricci Ricardo Ginting, Ketua DPD / Mangku TBBR Kabupaten Sekadau, Susiono, Sekretaris DPD, Hendri Haryono, Ketua DPC TBBR Kecamatan Sekadau Hilir, Angga Elkana, Humas DPC TBBR Kecamatan Sekadau Hilir, Tomi Aryanto, Bendahara DPC TBBR Kecamatan Sekadau Hilir, Martinus Marko,
Ketua Koperasi Kebun (Kopbun) Kedah Raya Mandiri, Madi, Perwakilan Petani Plasma Kampung Tunggang, Dusun Semanas, Desa Timpuk, Asan, Dangno. Perwakilan Petani Plasma Kampung SP2 Desa Sempulau Indah, Tutot, Martinus. Perwakilan Petani Plasma Kampung Cempo 2 Dusun Kodah Raya, Desa Landau Kodah, Jang Martinus Alias Rius, Nanang. Perwakilan Petani Plasma Kampung Raja Lele, Dusun Kodah Raya, Desa Landau Kodah, Mathias Chaen, Perwakilan Petani Plasma Kampung Hulu Malas, Dusun Kodah Raya, Desa Landau Kodah, Raimundus, Ramli dan Subadus.
Adapun Isi Berita Acara audensi tersebut berbunyi Kami pihak petani yang berpola mitra dengan pihak perusahaan PT. Agro Anugerah Lestari (KSP AGRO), Meminta segera Hak-hak dan kewajiban petani di serahkan ke petani antara lain tuntutan kami yaitu : a. 1 Hektar paling rendah Rp. 1.000.000,-/Penyerahan, 30 % Petani langsung diserahkan sepenuhnya ke petani.
b. Di tarik kembali lahan yang sudah diserahkan ke petani. c. Meminta pihak perusahaan agar benar-benar melakukan perawatan pola mitra kepetani. d. Meminta agar HGU didalam pemukiman, pemakaman, tembawang / hutan adat, serta lahan yang dicakup HGU segera dikeluarkan karena tindakan ini melanggar asas fungsi sosial tanah hak asasi masyarakat dan aturan izin tata ruang dalam hukum agraria Indonesia pertimbangan terhadap permukiman dan area pemakaman di atur secara ketat. Selain itu berikut rincian sanksi dan implementasi hukumnya. 2. Apabila di tanggal 07 Juli 2026, pihak perusahaan tidak memberi keputusan maka pihak perusahaan akan mendapat konsekuensi berupa segel kantor, yang sudah disepakati pada mediasi antara petani dan pihak perusahaan didampingi oleh pihak TBBR Kabupaten Sekadau, Maka kantor PT AAL akan disegel. Serta petani meminta pimpinan tertinggi dapat memeberi keputusan ditanggal yang sudah disepakati pada hari ini (Red).












