PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Polisi Tahan Tersangka Dugaan Penyebaran Foto Pribadi Bermuatan Pornografi di Sekadau

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sekadau ,TVNEWSONE, Seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara. JN diduga menyebarluaskan foto pribadi seorang perempuan yang dikenalnya melalui akun media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial W (25) yang mengaku mendapat ancaman dari tersangka sejak November 2025. Saat itu, korban disebut diancam bahwa foto pribadinya akan disebarluaskan melalui media sosial.

Dari hasil penyelidikan, ancaman tersebut diduga benar-benar direalisasikan. Pada Maret 2026, tersangka diduga mengunggah foto korban melalui akun media sosial yang dikelolanya.

Permasalahan itu sempat dimediasi secara kekeluargaan. Tersangka bahkan mendatangi rumah korban untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada keluarga korban. Namun situasi tidak berhenti di situ.

Beberapa pekan kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban dan menandai akun media sosial milik korban. Unggahan yang terjadi pada 6 April 2026 tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.

Berbekal laporan korban, keterangan sejumlah saksi, serta pendalaman terhadap akun media sosial yang digunakan, penyidik kemudian mengamankan JN pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta perangkat dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini JN ditahan di Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, JN dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai pembuatan maupun penyebarluasan materi pornografi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain maupun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Bom)