Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Pekan Gawai Dayak Sintang 2025: Larang Jual dan Konsumsi Arak, Sanksi Maksimal 20 Juta Tanpa Gelar Perkara

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Sintang – Panitia Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Ke XII Tahun 2025 melaksanakan rapat akbar yang ketiga kalinya pada Senin, 23 Juni 2025 sore di kediaman pribadi Toni Ketua Panitia PGD Sintang yang juga anggota DPRD Sintang.

Rapat dipimpin oleh Toni Ketua PGD Kabupaten Sintang Tahun 2025, Sekretaris DAD Kabupaten Sintang Ensawing, dan dihadiri koordinator dan anggota seksi yang ada dalam kepanitiaan.

Ketua PGD Ke XII Tahun 2025, Toni, dihadapan jajaran kepanitiaan menjelaskan bahwa memperhatikan pengalaman yang sudah pernah terjadi, maka PGD Ke XII Tahun 2025 dengan mantap mengambil kebijakan untuk memperbaiki kualitas Pekan Gawai Dayak di Kabupaten Sintang.
“Diantara kebijakan dan aturan yang akan diterapkan di Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang yang ke XII Tahun 2025 adalah melarang menjual dan mengkonsumsi arak, apapun namanya, di arena PGD Tahun 2025 yakni di Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu,” tegas Toni.

Lebih lanjut Toni mengatakan jenis minuman beralkohol yang boleh di jual hanya bir dan tuak
“Yang boleh dijual dan diminum hanya tuak dan bir. Diluar itu, tidak boleh. Apabila dilanggar maka barang akan disita dan langsung dikenakan sanksi. Uang sanksi juga akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai organisasi” terang Toni.

“Ini semua sesuai dengan tema yang kita angkat dalam PGD Tahun 2025 yakni Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat Untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat,” jelasnya.

Penyataan ini diamini oleh Koordinator Seksi Hukum Adat yang juga Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, menurutnya berkaca dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya yang rentan dengan perkelahian maka pada tahun ini PGD akan menerapkan peraturan yang ketat.
“Jika ada pengunjung Pekan Gawai Dayak Tahun 2025 yang membuat keributan atau berkelahi, maka akan langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat 20 juta tanpa gelar perkara. Ada juga aturan lainnya yang akan dituangkan dalam tata tertib selama PGD Tahun 2025, dan akan kita tempel di semua stand yang ada,” terang Ensawing.

“Kita ingin PGD Sintang 2025 aman, pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman, panitia tenang dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang untuk berkunjung, tetapi patuhi arahan petugas parkir dan keamanan dan laksanakan ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan panitia,” tutup Ensawing. [NG]