Tomas Sekadau Desak Instansi Terkait Gencar Awasi Retribusi Pajak Seluruh Pelaku Usaha Galian C

Ilustrasi tambang galian C. Foto: ist

Tvnewsone.com, Sekadau – Maraknya perusahaan mengeruk galian C yang beroperasi di wilayah Bumi Lawang Kuari Kabupaten Sekadau disinyalir tidak berbanding lurus dengan PAD, disinyalir banyak yang tidak membayar retribusi. Retribusi yang dimaksud Adalah pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Salah satu tokoh masyarakat Sekadau, Anzastira DM, mengatakan sebagai masyarakat yang peduli akan Kabupaten Sekadau ia menyikapi maraknya pelaku usaha Galian C yang beroperasi di Bumi Lawang Kuari tercinta ini, meminta agar Pemerintah Daerah maupun Instansi dan Institusi terkait lebih benar-benar mengawasi wajib pajak yang ada di wilayah tersebut
“Untuk oknum pelaku usaha maupun badan usaha yang mengabaikan pajak, kami minta ini ditindak dengan tegas karena sudah merugikan Negara dan Daerah, sehingga menjadi salah satu unsur penghambat pembangunan Daerah,” tegas Anzas, Rabu (21/1/26).

Anzastira DM. Foto: dok pri

Menurut Anzas, setiap warga negara, institusi maupun korporasi harus taat pada aturan yang berlaku. Tak hanya itu, aturan juga harus ditegakkan oleh institusi yang memiliki kewenangan tanpa pandang bulu.
“Praktik galian C tak berijin ini sudah lama berlangsung. Namun sampai sekarang belum pernah ditindak. Kita tidak ingin pelanggaran hukum seperti ini dibiarkan, apalagi sampai tidak membayar pajak, apa kata dunia”, tegasnya.

Tangkapan layar yang beredar di media sosial terkait tambang galian C di Sekadau. Foto: ist

Ia menambahkan, cukup banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa resah sekaligus terganggu akibat aktivitas galian C.
“Apalagi diketahui beberapa hari belakangan ini banyak pemberitaan di beberapa media sosial, maupun media online yang mengangkat tentang dugaan salah satu perusahaan yang belum bayar pajak dalam beberapa tahun terakhir, namun tetap santai beroperasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bahwa sesuai dengan Surat Bupati Sekadau tertanggal 29 September 2025, Nomor : 900.1.13.1/2107/BPRPD/2025, tentang : Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Surat KPK Nomor B/5115/KSP.00/70-74/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025, Surat Gubernur Kalbar Nomor 000.3/164/RO-PBJ.A tanggal 9 September 2025 Point Ke 3 (tiga). Dari 14 (empat belas) pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), hanya 7 (tujuh) izin usaha yang masih aktif melakukan penambangan dan menjual MBLB dan hanya 1 (satu) yang sudah melunasi pajak daerah dan 6 (enam) belum membayar pajak daerah dengan waktu yang berbeda-beda, tutupnya. [Bom]