Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Upaya Pemda Sanggau Merealisasikan RTH Mendapat Apresiasi

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sanggau – Tvnewsone.com, Mantan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Sanggau periode 2014–2017, Abang Indra, angkat bicara terkait polemik yang tak berkesudahan mengenai Taman Sekayam. Menurutnya, taman Sekayam dulunya bukan hanya sekadar area dengan pohon atau tanaman hias, tetapi juga dilengkapi fasilitas publik, seperti tempat nongkrong (15 gazebo), dapur, ruang VIP, tempat bermain anak-anak, dan lain sebagainya.

“Kalau merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebutannya bukan ‘taman’, melainkan ‘kafetaria’. Beberapa pengusaha lokal sebelumnya juga menjadikan area tersebut bernilai ekonomis sebagai tempat kuliner, seperti kafe Arimbi, kafe Ratu, dan Perahu Layar,” jelas Abang Indra.

Indra, sapaan akrabnya, menceritakan pengalamannya saat menjadi Ketua FKH Sanggau, yang kerap menggunakan area tersebut untuk kegiatan lingkungan sekaligus kampanye menjadikan Kota Sanggau sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ini aset milik Pemerintah Daerah yang dulunya ‘ngerampuk’—kata orang Sanggau—sekarang menjadi lebih tertata, hidup, berwarna, dan bermartabat. Tempat yang dulu dijadikan tongkrongan anak-anak untuk hal-hal yang kurang baik kini berubah menjadi area yang nyaman, dilengkapi fasilitas publik memadai. Hanya saja, fasilitas bermain anak dan akses untuk penyandang disabilitas perlu dilengkapi lagi,” pinta Indra.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berupaya merealisasikan RTH publik di setiap sudut kota, meskipun menurutnya RTH publik perlu terus ditambah sebagai tempat rekreasi warga Sanggau.

“Sekarang kita memiliki beberapa taman yang dibangun Pemerintah Daerah, antara lain di arah masuk Kini Balu, simpang tiga rumah dinas Bupati, depan rumah dinas Bupati, samping GPU, Arong Belopa, Sabang Merah, dan beberapa lokasi lain yang saya lupa posisinya. Artinya, Pemkab sudah berusaha melaksanakan amanat Undang-Undang dengan menyiapkan RTH publik yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan, estetika, dan kenyamanan kota,” pungkasnya.

“Dulunya, tempat itu sering kami jadikan lokasi kegiatan FKH untuk berbagai kegiatan sosial dan lingkungan bersama BLH KPK, yang sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Jadi saya paham betul area itu,” tambahnya.

Indra menceritakan, saat bersih-bersih area tersebut, mereka sering menemukan barang-barang yang bertentangan dengan norma, seperti bekas alat kontrasepsi dan kaleng lem fox. “Artinya, area itu sebelumnya kerap disalahgunakan dan terlihat kumuh,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan taman oleh pengusaha sebagai tempat kuliner, Indra menegaskan, hal itu sah-sah saja asalkan minimal 30 persen area tetap menjadi RTH.

“Syarat taman menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah memiliki fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. Jadi, taman harus memiliki sarana publik dan nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan Pemerintah sebagai sumber PAD, asalkan 30 persen dari area tetap ditanami pohon, tanaman hias, atau rumput,” terangnya.

Yang terpenting, lanjut Indra, adalah manfaat dari aset milik Pemerintah yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota tetapi juga menjadi sumber PAD.

(Red)