Tvnewsone.com, Sanggau – Ratusan kendaraan operasional milik perusahaan angkutan minyak kelapa sawit mentah (CPO), PT Bangun Melawi Persada (BMP), diduga tidak menjalankan kewajiban uji berkala kendaraan (KIR) selama bertahun-tahun. Jika terbukti, pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi administratif berat hingga penghentian operasional perusahaan.
Perbincangan mengenai armada PT BMP belakangan mencuat di kalangan pelaku bisnis CPO di Kalimantan Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ratusan unit mobil tangki pengangkut CPO diduga tidak melakukan uji KIR secara berkala sejak 2020.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53, setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum wajib menjalani uji berkala guna memastikan kelayakan jalan dan keselamatan operasional. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Secara regulatif, kendaraan angkutan barang seperti truk tangki wajib menjalani uji KIR minimal setiap enam bulan sekali. Artinya, dalam rentang lima tahun, satu unit kendaraan setidaknya harus menjalani sekitar 10 kali uji berkala. Jika ratusan unit benar tidak melakukan kewajiban tersebut, maka potensi pelanggaran bersifat sistemik dan berdampak luas.
Dugaan Over Dimensi
Selain persoalan KIR, armada PT BMP juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis karena tangki yang digunakan rata-rata berukuran over dimensi. Praktik over dimension over loading (ODOL) selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berkontribusi terhadap:
- Tingginya angka kecelakaan lalu lintas
- Kerusakan infrastruktur jalan negara
- Risiko kebakaran atau tumpahan muatan berbahaya
Truk tangki CPO dengan dimensi berlebih berpotensi meningkatkan titik gravitasi kendaraan, memperbesar risiko terguling, terutama di tikungan dan jalan menurun.
Ancaman Sanksi Hukum
Jika dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan dapat dikenakan sejumlah sanksi, antara lain:
Denda administratif atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya uji KIR.
- Pembekuan izin operasional kendaraan
- Pencabutan izin usaha angkutan
- Penahanan unit kendaraan
- Hingga penghentian operasional perusahaan
Secara hukum, sanksi terberat dapat dijatuhkan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau mengabaikan teguran dari otoritas perhubungan.
Sorotan Pengamat Hukum
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini menunjukkan adanya celah pengawasan dari otoritas terkait. Ia mempertanyakan bagaimana ratusan kendaraan bisa beroperasi dalam waktu lama tanpa terdeteksi masa berlaku KIR-nya.
“Saya rasa sebaiknya segera dilakukan audit investigatif terhadap seluruh armada PT BMP. Jangan menunggu jatuh korban jiwa baru bertindak,” katanya

Menurut Herman, pemerintah daerah maupun perusahaan sawit sebagai pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab moral. Ia menilai bahwa pemberi kontrak seharusnya tidak menutup mata terhadap kepatuhan hukum vendor angkutan.
Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa pemutusan kerja sama dapat menjadi bentuk sanksi moral terhadap vendor yang tidak patuh regulasi keselamatan.
Lebih jauh, Herman menilai bahwa langkah paling rasional saat ini adalah penahanan unit kendaraan serta pencabutan izin trayek apabila terbukti melanggar.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Mengizinkan truk tangki CPO tanpa KIR dan over dimensi melintas di jalan raya sama saja dengan membiarkan bom waktu bergerak bebas di ruang publik,” sambungnya.
Urgensi Audit dan Penegakan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terpadu antara Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pemerintah daerah. Pengujian berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen perlindungan keselamatan publik.
Apabila benar terjadi pembiaran dalam jangka panjang, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga potensi kelalaian sistem pengawasan.
Kini publik menunggu langkah tegas otoritas terkait: apakah akan dilakukan audit menyeluruh, pembekuan izin, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satu hal yang pasti, keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan bisnis semata. [HJ]











