Bengkayang, Kalbar – Tvnewsone.com, Perumahan yang seharusnya memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi penghuninya justru berubah menjadi sumber keluhan. Perumahan BTN Newton Resident di Kabupaten Bengkayang diduga tidak memenuhi standar kelayakan infrastruktur, khususnya akses jalan dan sistem drainase, sehingga kawasan tersebut kerap dilanda banjir setiap kali hujan turun. Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kondisi jalan lingkungan di dalam kawasan perumahan tampak rusak parah dan berlubang, menyebabkan air hujan menggenang hingga setinggi betis orang dewasa. Genangan air tersebut tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Seharusnya, kawasan perumahan yang dibangun dan dipasarkan kepada masyarakat telah memenuhi standar teknis dan kelayakan hunian, termasuk sistem drainase yang memadai serta akses jalan yang layak. Namun kondisi di Newton Resident dinilai bertolak belakang dengan janji yang sebelumnya disampaikan pihak pengembang.
Salah seorang warga Perumahan BTN Newton Resident, sebut saja YS, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.
“Jangankan Blok C dan D, Blok A dan Blok B juga sering banjir dan sangat parah. Kalau banjir, kami tidak bisa tidur karena air sudah masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
YS juga menambahkan bahwa setiap kali hujan turun, warga selalu diliputi rasa khawatir dan harus saling membantu menghadapi banjir yang kerap terjadi.
“Inilah janji pengembang yang manis seperti gula, tapi kenyataannya nol. Jangankan menepati janji, kami minta bantuan sekadar menyumbang sertu untuk menimbun jalan berlubang saja tidak direspons,” lanjutnya.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengembang perumahan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Pasal 42 ayat (1): Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai standar kelayakan.
• Pasal 47: Pengembang bertanggung jawab terhadap kualitas bangunan dan lingkungan perumahan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji atau keterangan yang disampaikan.
• Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Mengatur kewajiban pengembang dalam penyediaan infrastruktur lingkungan, termasuk jalan dan drainase, sebelum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Perumahan dan PSU
• Pada prinsipnya mewajibkan pengembang membangun dan memelihara fasilitas lingkungan perumahan agar layak dan aman digunakan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, warga berharap pihak pengembang Perumahan Newton Resident yang dikelola oleh PT Lala Perkasa segera bertanggung jawab melakukan perbaikan menyeluruh terhadap akses jalan dan sistem drainase.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, khususnya dinas teknis terkait, untuk melakukan evaluasi dan penindakan terhadap kelayakan fasilitas perumahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengembang guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.(Rin).











