Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Cairkan kredit fiktif, Dua tersangka Tipikor Bank BUMN di pasang rompi pink oleh Kejari Sintang

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sintang – Tvnewsone.com, zaa Praktik culas kredit topengan di tubuh bank pelat merah akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Sintang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan fraud kredit mikro Bank BUMN yang terjadi sepanjang 2022–2024.

Dua tersangka berinisial RY dan GG kini mendekam di balik jeruji besi usai Kejari Sintang menggelar press release penetapan tersangka di Aula Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu sore (7/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, didampingi Kasi Pidana Khusus Rasyid Kurniawan dan Kasi Intelijen Echo Aryanto Pasodung, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistematis yang merusak sendi keuangan negara.

“Hari ini kami sampaikan secara terbuka kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Sintang telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penyaluran kredit topengan di salah satu bank BUMN. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Taufik.

Identitas Dipalsukan, Kredit Dipaksa Cair

Modus yang digunakan para tersangka terbilang licik. Data dan identitas calon debitur diubah dan dipalsukan sedemikian rupa agar memenuhi syarat pengajuan kredit mikro. Berkas fiktif itu kemudian diajukan ke pihak bank hingga dana akhirnya cair secara sah di atas kertas, namun cacat secara hukum.

Dalam konstruksi perkara, tersangka GG berperan aktif mengajukan kredit menggunakan data yang telah dimanipulasi, sementara mekanisme pengawasan internal bank diduga ditembus tanpa perlawanan. Dana yang seharusnya tidak berhak keluar, justru lolos dan mengalir.

“Inilah yang menjadi pokok permasalahan. Kredit keluar, prosedur dilanggar, dan negara dirugikan,” ujar Kajari dengan nada tegas.

Dijerat KUHP Baru dan UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat pun menanti.

Tak berhenti di dua nama, penyidik Kejari Sintang memastikan penelusuran akan terus dikembangkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih berjalan dan peran pihak lain sedang kami dalami,” tegas Taufik.

Ditahan di Lapas Kelas IIB Sintang

Sebagai bagian dari proses hukum, RY dan GG resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sintang. Kejari Sintang menegaskan penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan dana publik, khususnya di sektor perbankan BUMN. Kejaksaan memastikan, tak ada ruang aman bagi pelaku korupsi di Sintang.(red)