Tvnewsone.com,Pontianak — Puluhan perwakilan masyarakat adat Dayak Iban Sebaru, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/01).
Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan status lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat di Dusun Lubuk Tapang Desa Empunak Ketungau Hulu yang diserahkan kepada perusahaan perkebunan sawit PT Triputra, yang kini telah beralih kepemilikan menjadi PT HPI Agro.
Masyarakat adat meminta penegasan apakah lahan bersertifikat milik mereka masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau berada di luar HGU. Selain itu, mereka juga mendesak ATR/BPN untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait sengketa penguasaan dan pengelolaan lahan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dengan mengirimkan surat resmi ke Kantor BPN Kabupaten Sintang melalui jasa pos. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor atas nama tokoh adat Dayak Iban Sebaru, Temenggung Jimbai, bersama tokoh masyarakat Idin.
Namun demikian, hingga saat ini surat dimaksud belum diterima oleh pihak pelapor maupun tokoh masyarakat yang bersangkutan. Pihak Kanwil ATR/BPN menegaskan bahwa tanggung jawab selanjutnya berada pada BPN Sintang untuk mengambil langkah sesuai arahan Kanwil berdasarkan surat tersebut.
Perwakilan Masyarakat Adat, Panus mengungkapkan, selain persoalan administrasi pertanahan, masyarakat adat juga mengungkapkan berbagai permasalahan dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Salah satu yang disoroti adalah pembagian hasil kebun sawit. Awalnya, masyarakat dijanjikan skema bagi hasil 10:3, kemudian berubah menjadi 10:2 tanpa beban utang. Namun, dalam praktiknya, masyarakat justru dibebani utang melalui dana talangan yang disalurkan melalui koperasi mitra perusahaan hingga kini. Permasalahan yang dinilai paling krusial adalah penguasaan lahan di luar HGU oleh perusahaan,”ungkapnya.
Panus menyebut, sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama masyarakat adat. Mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan perusahaan terhadap lahan di luar HGU, yang seharusnya tidak dapat dikelola perusahaan perkebunan.
Panus menduga telah terjadi penyesatan informasi dan dugaan penipuan, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah, mengingat lahan di luar HGU tidak dikenakan kewajiban pajak oleh perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar selama proses penyelesaian berjalan, lahan di luar HGU yang telah bersertifikat tetap dikelola dan dipanen oleh masyarakat, serta dikembalikan sepenuhnya Masyarakat.
Menurut Panus, luas lahan yang diduga berada di luar HGU mencapai sekitar 2.000 hektare. Sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 2012–2013 dan sebagian sudah memiliki alas hak yang sah.

Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena kemitraan yang dijanjikan membawa kesejahteraan justru berujung pada beban utang miliaran rupiah. Bahkan, selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat hanya menerima sisa hasil usaha (SHU) dari koperasi dalam jumlah yang sangat kecil, berkisar kurang lebih Rp300.000 per tiga bulan, tanpa kejelasan perhitungan,”ujar Panus.
Masyarakat juga menduga adanya rekayasa laporan keuangan oleh oknum pengurus koperasi. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke berbagai institusi negara, mulai dari Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Keuangan, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Masyarakat adat Dayak Iban Sebaru berharap pemerintah melalui ATR/BPN dan instansi terkait dapat mengambil langkah tegas, menjamin kepastian hukum atas tanah adat, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang dinilai telah dirugikan selama lebih dari 15 tahun.











