Upaya Pemda Sanggau Merealisasikan RTH Mendapat Apresiasi

Sanggau – Tvnewsone.com, Mantan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Sanggau periode 2014–2017, Abang Indra, angkat bicara terkait polemik yang tak berkesudahan mengenai Taman Sekayam. Menurutnya, taman Sekayam dulunya bukan hanya sekadar area dengan pohon atau tanaman hias, tetapi juga dilengkapi fasilitas publik, seperti tempat nongkrong (15 gazebo), dapur, ruang VIP, tempat bermain anak-anak, dan lain sebagainya.

“Kalau merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebutannya bukan ‘taman’, melainkan ‘kafetaria’. Beberapa pengusaha lokal sebelumnya juga menjadikan area tersebut bernilai ekonomis sebagai tempat kuliner, seperti kafe Arimbi, kafe Ratu, dan Perahu Layar,” jelas Abang Indra.

Indra, sapaan akrabnya, menceritakan pengalamannya saat menjadi Ketua FKH Sanggau, yang kerap menggunakan area tersebut untuk kegiatan lingkungan sekaligus kampanye menjadikan Kota Sanggau sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ini aset milik Pemerintah Daerah yang dulunya ‘ngerampuk’—kata orang Sanggau—sekarang menjadi lebih tertata, hidup, berwarna, dan bermartabat. Tempat yang dulu dijadikan tongkrongan anak-anak untuk hal-hal yang kurang baik kini berubah menjadi area yang nyaman, dilengkapi fasilitas publik memadai. Hanya saja, fasilitas bermain anak dan akses untuk penyandang disabilitas perlu dilengkapi lagi,” pinta Indra.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berupaya merealisasikan RTH publik di setiap sudut kota, meskipun menurutnya RTH publik perlu terus ditambah sebagai tempat rekreasi warga Sanggau.

“Sekarang kita memiliki beberapa taman yang dibangun Pemerintah Daerah, antara lain di arah masuk Kini Balu, simpang tiga rumah dinas Bupati, depan rumah dinas Bupati, samping GPU, Arong Belopa, Sabang Merah, dan beberapa lokasi lain yang saya lupa posisinya. Artinya, Pemkab sudah berusaha melaksanakan amanat Undang-Undang dengan menyiapkan RTH publik yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan, estetika, dan kenyamanan kota,” pungkasnya.

“Dulunya, tempat itu sering kami jadikan lokasi kegiatan FKH untuk berbagai kegiatan sosial dan lingkungan bersama BLH KPK, yang sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Jadi saya paham betul area itu,” tambahnya.

Indra menceritakan, saat bersih-bersih area tersebut, mereka sering menemukan barang-barang yang bertentangan dengan norma, seperti bekas alat kontrasepsi dan kaleng lem fox. “Artinya, area itu sebelumnya kerap disalahgunakan dan terlihat kumuh,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan taman oleh pengusaha sebagai tempat kuliner, Indra menegaskan, hal itu sah-sah saja asalkan minimal 30 persen area tetap menjadi RTH.

“Syarat taman menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah memiliki fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. Jadi, taman harus memiliki sarana publik dan nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan Pemerintah sebagai sumber PAD, asalkan 30 persen dari area tetap ditanami pohon, tanaman hias, atau rumput,” terangnya.

Yang terpenting, lanjut Indra, adalah manfaat dari aset milik Pemerintah yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota tetapi juga menjadi sumber PAD.

(Red)