Pasang Iklan

KUHP Baru Berlaku, Akademisi Minta Penolakan Dicermati

Pasang Iklan

KUHP baru resmi menggantikan produk kolonial yang bertahan lebih dari satu abad. Namun, alih-alih meredakan perdebatan, regulasi ini justru membuka babak baru pro dan kontra di ruang publik.

Tvnewsone.com, Jakarta — Sejak resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP baru terus memicu perdebatan publik. Sebagian kalangan menyambutnya sebagai tonggak reformasi hukum nasional, sementara lainnya masih menyimpan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal kontroversial.

Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH, menilai KUHP lama yang merupakan warisan kolonial cenderung berpihak pada kepentingan penguasa. Ia menyebut pembaruan ini sebagai koreksi atas kelemahan historis tersebut.
“Banyak peristiwa yang merugikan masyarakat dan negara tidak terjangkau aturan lama. Karena itu diperlukan pembaruan,” kata Yuspan.

Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH
Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH, MH

Menurut dia, pro dan kontra merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik terhadap KUHP baru tidak didasarkan pada asumsi keliru atau informasi yang tidak utuh.
“Kalaupun ada kelemahan, pembenahan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditentukan,” ujarnya.

KUHP baru mengusung pendekatan yang lebih restoratif dan korektif. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh implementasi aparat penegak hukum dan kesiapan masyarakat memahami perubahan tersebut.