Tvnewsone.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (23/7) itu bertujuan meminta penjelasan terkait kronologi peristiwa, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski melibatkan pihak ketiga, OJK menegaskan penyelenggara jasa keuangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan atas nama perusahaan.
“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (24/7).
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut diminta untuk dilaporkan kepada regulator.
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.
Tak hanya itu, OJK meminta perusahaan meninjau kembali kebijakan dan prosedur operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar berdasarkan hasil investigasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Regulator menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai pengawas sektor jasa keuangan, OJK kembali mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar menerapkan praktik penagihan yang beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, antara lain Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.












