Tvnewsone.com, Jakarta – Founder sekaligus Chief Marketing Officer Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (22/7/2026). Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan perusahaan pada Januari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Menurut Christina, dugaan pelanggaran itu baru terungkap setelah hubungan kerja sama kedua pihak berlangsung sekitar 10 tahun.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Christina di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ia mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap operasional dan penyelenggaraan pameran yang selama ini menjadi bisnis utama Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah diselenggarakan selama lebih dari tiga dekade.
Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan proses hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujarnya.
Meski mengaku kerugian yang dialami tidak sedikit, Christina enggan membeberkan nominal kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Ia menyebut seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
Christina juga mengungkapkan komunikasi dengan pihak terlapor telah terputus. Menurutnya, pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah upaya penyelesaian di luar proses hukum tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Christina, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kronologi dugaan tindak pidana, mulai dari waktu kejadian, proses dugaan penyalahgunaan dokumen, hingga kapan dugaan tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor.
“Penyidik meminta penjelasan secara rinci mengenai kronologi peristiwa, kapan dugaan itu terjadi, bagaimana prosesnya, serta kapan klien kami mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut,” ujar Yoni.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan.












