569 Gram Sabu Hasil Tangkap Pengedar Musnah di Bengkayang

Bengkayang, Kalbar – Tvnewsone.com, Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang Polda Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 569,73 gram, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Bengkayang dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum, rekan media, serta pihak terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan sambutan Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul A. Wahab, S.Sos., B.I.K., yang menegaskan komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi, S.H. dalam paparannya menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bengkayang berdasarkan satu laporan polisi.

Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Gereja Protestan, RT 006/RW 003, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PENDI alias Lojeng bin Kabli (alm) saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6648 YP. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kantong plastik hitam, lakban, potongan tali plastik, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 1/Pid.Musnah.BB/2026/PN Bek tanggal 2 Februari 2026, barang bukti narkotika dengan berat bersih 565,53 gram ditetapkan untuk dimusnahkan, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan pembersih lantai hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkayang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Rin).