Peredaran sabu seberat 146,04 gram digagalkan Satresnarkoba Polres Bengkayang pada Rabu pagi, 18 Februari 2026. Dua tersangka yang diduga sebagai kurir diamankan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika dari Pontianak menuju Bengkayang.
Tvnewsone.com, Bengkayang, Kalbar – Dalam operasi senyap Rabu (18/2/2026) pagi, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 146,04 gram. Operasi ini kembali menunjukkan betapa peliknya tantangan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Seorang pria, AK (27) asal Kabupaten Kubu Raya dan seorang wanita, BF (26) asal Kota Pontianak—ditangkap sekitar pukul 06.47 WIB di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas.
Penyelidikan awal bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan jalur lintas daerah dari Pontianak menuju wilayah barat Kalimantan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka yang berhenti di depan sebuah rumah makan, ditemukan dua plastik klip kristal putih diduga sabu yang disembunyikan rapi di balik jok mobil. Barang bukti lain turut disita termasuk beberapa kantong plastik dan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai media komunikasi pengedar.
Kasat Resnarkoba AKP Jumadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang dikirim dari Pontianak menuju Bengkayang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 146,04 gram,” ujarnya.
Polres Bengkayang bukan kali ini saja mencatat prestasi pengungkapan kasus substansial. Pada tahun sebelumnya, pihak kepolisian bahkan berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti sabu hingga lebih dari 10,4 kilogram dan menangkap 6 tersangka dalam satu operasi besar yang dilakukan pada tahun 2023—sebuah jumlah yang jauh lebih besar dari penangkapan kali ini, namun menunjukkan bahwa jaringan terus aktif di wilayah ini.
Selain itu, data resmi menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2023, Polres Bengkayang menangani 24 kasus narkoba yang melibatkan 36 tersangka, termasuk kasus dengan pelaku laki-laki, perempuan, bahkan anak di bawah umur—menandakan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai lapisan masyarakat setempat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkayang juga pernah memetakan 29 titik rawan peredaran narkotika di kabupaten ini, sebagian besar berada di wilayah perbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia. Según pemetaan itu, ada lebih dari sepuluh jalur tikus darat yang digunakan sebagai rute penyelundupan oleh sindikat narkoba.
Polisi kini masih mengembangkan kasus terbaru ini sambil melakukan rangkaian pemeriksaan saksi, tes urine, dan pengujian laboratorium barang bukti di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat.
Pihak berwenang juga menyatakan tidak menutup kemungkinan penemuan jaringan lebih besar di balik pengiriman sabu yang terendus kali ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kapolres.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba—laporkan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Rin)











