36 Mediator IMAC Dikukuhkan di Pontianak, Perkuat Peran Mediasi dan Restorative Justice

Tvnewsone.com,Pontianak— Sebanyak 36 mediator International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Angkatan ke-33 Tahun 2025 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang digelar di Hotel Gajah Mada, Pontianak, Sabtu (31/1/2026). Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris IMAC Pusat, Dr. Ir. Arief Sempurno, M.Si., M.H., CIM, FCBArb, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pengukuhan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memberikan ruang lebih luas terhadap pendekatan restorative justice dan penyelesaian perkara melalui mekanisme nonlitigasi.

Ketua Panitia Pengukuhan IMAC yang juga salah satu mediator yang dikukuhkan, Drs. Yakobus Kumis, M.H., CIM, menegaskan bahwa keberadaan mediator menjadi solusi penting dalam menangani berbagai persoalan dan konflik di tengah masyarakat.

“KUHP baru memberikan ruang yang sangat jelas bagi penyelesaian perkara di luar peradilan melalui pendekatan restoratif. Di sinilah mediator berperan untuk memediasi berbagai persoalan, baik yang menyangkut konflik keluarga, hak keperdataan, hingga perkara tertentu yang berkaitan dengan pidana,” ujar Yakobus.

Ketua Panitia Pengukuhan IMAC yang juga salah satu mediator yang dikukuhkan, Drs. Yakobus Kumis, M.H., CIM, memberikan plakat kepada tamu undangan yang hadir di acara pengukuhan. (31/1).
Foto: Ketua Panitia Pengukuhan IMAC yang juga sebagai Mediator IMAC,  Drs. Yakobus Kumis, M.H., CIM, memberikan plakat kenang-kenangan kepada tamu undangan yang hadir di acara pengukuhan. (31/1).

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi mampu memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi para pihak, sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan dan harmoni sosial.

“Keputusan tetap berada di tangan para pihak. Mediator hanya memfasilitasi agar tercapai kesepakatan yang adil dan berimbang,” jelasnya.

Yakobus juga menyampaikan harapan agar ke depan IMAC dapat menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi, sehingga para mediator bersertifikat dapat berperan sebagai hakim mediator dalam penyelesaian perkara.

“Mediator diharapkan menjadi agen perdamaian dan solusi untuk membangun situasi sosial yang harmonis di masyarakat,” tambahnya.

Foto: Acara Pengukuhan 36 Mediator IMAC di Hotel Gajah Mada Pontianak, Kalbar (31/1)
Foto: Acara Pengukuhan 36 Mediator IMAC di Hotel Gajah Mada Pontianak, Kalbar (31/1).

Sementara itu, salah satu mediator yang dikukuhkan, Alfons Girsang, S.H., CIM, menilai bahwa dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif, peran mediator menjadi semakin vital. “Dalam perkara-perkara tertentu, baik pidana maupun perdata, mediator diharapkan mampu menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Karateker DPD KNPI Kalimantan Barat, Glorio Sanen, yang mengapresiasi pengukuhan para mediator IMAC tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan progresif dalam konteks sistem peradilan Indonesia.

“Dalam sistem peradilan kita, baik perdata maupun pidana tertentu, mediasi merupakan tahapan yang wajib dilalui. Oleh karena itu, keberadaan mediator yang kompeten dan tersertifikasi adalah kebutuhan mutlak,” kata Glorio.

Menurutnya, keberhasilan sistem peradilan tidak diukur dari banyaknya perkara yang diputus pengadilan, melainkan dari sejauh mana perkara dapat diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice. “Mediator harus menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Di Kalimantan Barat, yang memiliki banyak potensi sengketa, keberadaan mediator IMAC ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pengukuhan 36 mediator IMAC ini diharapkan dapat memperkuat peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, berkeadilan, serta mampu menciptakan perdamaian dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(Dodi).