Dua Pekerja Kontraktor PLTU Sukabangun Tewas, PT Limas Anugrah Steel Dilaporkan ke Polisi Diduga Melanggar SOP

Ketapang – Tvnewsone.com, Kasus kematian dua pekerja kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang yang bekerja pada PT Limas Anugrah Steel (PT LAS) pada tanggal 21 Januari telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa tragis ini bukan yang pertama terjadi. Pada Mei 2025 silam, seorang pekerja bernama Adam Subarkah juga tewas setelah jatuh dari ketinggian 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit.

Berdasarkan insiden berulang tersebut, seorang warga bernama Jakaria Irawan beserta kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, mengajukan laporan ke polisi. Menurut Jaka – sapaan akrabnya – langkah ini dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan melindungi hak masyarakat luas.

“Tujuan saya jelas, yaitu memastikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak bisa mengizinkan pengabaian aturan menjadi hal yang biasa, terutama jika menyangkut objek vital,” ujar Jaka pada Selasa malam (27/01/20268) setelah membuat laporan di Mapolres Ketapang.

Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kemungkinan kelalaian administrasi terkait kelengkapan dokumen perusahaan kontraktor PLTU tersebut.

“Kami menganggap bahwa kecelakaan ini tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pekerja, melainkan ada potensi pelanggaran SOP baik dari pihak PT Limas Anugrah Steel maupun PLTU Sukabangun. Oleh karena itu, kami membuat laporan agar Polisi dapat menyelidiki peristiwa ini secara mendalam,” jelas Jaka.

Sementara itu, Iga Febrian menjelaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada analisis yuridis yang matang, terkait dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah mengidentifikasi bahwa unsur-unsur delik telah terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif dalam peristiwa yang terjadi di area PLTU Ketapang,” ucap Iga.

Sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk memastikan faktor-faktor penyebab kecelakaan.

“Sampai saat ini, Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan kerja tersebut,” jelas Harris.(TOP)