Belum Bayar Pajak, DPRD Sekadau Ancam Hentikan Operasi PT Makmur Prima Lestari

Tvnewsone.com, Sekadau – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalbar, Yodi Setiawan S.Sos., dengan tegas meminta PT. Makmur Prima Lestari yang beralamatkan di Simpang 4 Kayu Lapis Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau untuk segera membayar kewajibannya sebagai wajib pajak seperti pajak listrik, pajak air permukaan, Senin (26/01/2026).

Yodi menerangkan, “Yang dimaksud adalah kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Air Tanah apabila pencucian TBS menggunakan air tanah untuk pengolahan buah sawit, serta pajak reklame.”

Ketua Komisi 2 Sewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar Yodi Setiawan S.sos.

Selain itu Politisi Gerindra tersebut juga menekankan kepada Pihak Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Bumi Lawang Kuari Sekadau, Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka Pemerintah Daerah bisa melakukan penegakan Perda bahkan menghentikan opeasi pabrik tersebut, tutupnya. [Bom]