KSOP Pontianak dan Gapasdap Bahas Penolakan SE DJPL 36/2025, DPR RI Dorong Solusi agar Transportasi Sungai Tidak Lumpuh

Tvnewsone.com,Pontianak — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak menggelar audiensi bersama Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak guna membahas aspirasi pelaku usaha terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), di ruang rapat lantai 3 Kantor KSOP Pontianak, Rabu (7/01).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya digelar Gapasdap di Dermaga Senghie, Pontianak. Dalam aksi tersebut, para pengusaha menolak pemberlakuan SE DJPL 36/2025 yang dinilai berpotensi melumpuhkan operasional transportasi sungai, yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas dan distribusi logistik masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya wilayah pedalaman.

Ada enam poin aspirasi yang dikeluhkan oleh pemilik kapal dan para operator kapal pedalaman, antaralain:

1. SE-DJP 36 Tahun 2025 agar direvisi/ dihapus dikarenakan produk SPB/ SPOG adalah produk terakhir setelah migrasi dokumen kapal sungai ke dokumen kapal laut agar tidak menyalahi aturan terkait penerbitan SPB/ SPOG.

2. Docking kapal mesti standar kapal laut.

3. Gambar mesti menggunakan jasa konsultan. Biaya hingga Rp. 15.000.000 perkapal.

4. Penerbitan SPB diminta menunjuk satu petugas Dishub Kabupaten/ Kota untuk diperbantukan oleh KSOP demi pelayanan maksimal dan cepat.

5. Surat dokumen kapal, sertifikat dan surat ukur kelayakan kapal diminta biaya surveinya tidak memberatkan pemohon.

6. Terkait rekomendasi B3 angkutan kapal sungai dan pedalaman diberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat/ Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, yang turut hadir dalam audiensi tersebut menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat, terutama para pengusaha kapal yang beroperasi di wilayah sungai dan pedalaman Kalimantan Barat.

“Dari sini kita harus menyerap aspirasi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya pengusaha kapal di pedalaman. Oleh karena itu, hari ini kita melakukan audiensi untuk mencarikan solusi terbaik bersama KSOP, aparat penegak hukum seperti Ditpolair, serta dinas-dinas terkait,” ujar Yuliansyah kepada awak media. Rabu (7/01).

Ia menjelaskan bahwa proses migrasi regulasi dari pelayaran sungai ke laut memang memerlukan tahapan dan penyesuaian. Namun demikian, ia mengapresiasi kebijakan Kepala KSOP Pontianak yang memberikan sejumlah keringanan serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi benturan dalam penerapan aturan.

“Sebagai penyelenggara negara dan sebagai anggota DPR RI, saya berkewajiban untuk terus mencarikan solusi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Yuliansyah juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keluhan pengusaha kapal dengan menyampaikannya langsung kepada Menteri Perhubungan. Ia berharap ke depan dapat diterbitkan kebijakan atau surat edaran khusus yang mempertimbangkan kondisi geografis Kalimantan Barat yang luas dan sangat bergantung pada transportasi sungai.

Sementara itu, Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana, mengakui bahwa proses migrasi sertifikasi dan perizinan memang membutuhkan waktu. Namun pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memahami bahwa migrasi ini perlu proses. Tadi juga disampaikan sejumlah kendala, dan kami akan kembali berkoordinasi ke bawah agar prosesnya dapat dipercepat sesuai masukan dari rekan-rekan,” jelas Dian.

Terkait sertifikasi kapal, KSOP Pontianak berencana menerbitkan surat edaran dengan berkoordinasi bersama unsur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud). Surat edaran tersebut akan memberikan masa transisi selama enam bulan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami melihat ada perbedaan karakteristik antara kapal yang beroperasi di laut dengan kapal yang beroperasi di sungai. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha,” pungkasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi kebijakan yang adil dan proporsional, sehingga keselamatan pelayaran tetap terjamin tanpa mengorbankan keberlangsungan transportasi sungai yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Kalimantan Barat.