Pontianak, TVNewsOne.com – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara digelar di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah penting menuju sistem penegakan hukum yang lebih humanis. Program kerja sosial dipandang sebagai alternatif pemidanaan yang mampu memberikan efek jera tanpa harus selalu memilih jalur pemenjaraan.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Gubernur Kalbar, Sekda Provinsi Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat. Satono menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keadilan yang proporsional.
“Pendekatan hukum ke depan harus lebih menyentuh aspek pembinaan dan kemanusiaan,” demikian pandangan yang dikemukakan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam kesempatan tersebut.
( DA)











