Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Sambut Implementasi KUHP Nasional 2023

Tvnewsone.com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12). Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4 Kejati Kalbar, sebagai langkah konkret menyambut implementasi KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi tonggak pemidanaan modern yang lebih humanis, efektif, serta menekankan pemulihan sosial sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., disaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Jamkrindo. Acara juga dihadiri para Wali Kota, Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta tamu undangan lainnya.

Pidana Kerja Sosial sebagai Wujud Reformasi Pemidanaan

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk terobosan hukum dalam sistem pemidanaan Indonesia yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Kerja sama ini memastikan implementasinya berjalan terstruktur, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Emilwan Ridwan.

Ia juga mengapresiasi Pemprov Kalbar atas dukungan penuh melalui penyediaan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta dukungan teknis lainnya.

Pemprov Kalbar Siap Fasilitasi Pelaksanaan Program

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pidana kerja sosial sebagai bagian dari peningkatan layanan publik.
“Pidana kerja sosial tidak hanya edukatif bagi pelaku, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami memastikan setiap OPD dapat berperan aktif,” tegasnya.

Pemprov Kalbar akan menyediakan fasilitas publik, unit kerja, serta tempat pelaksanaan program. Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pengawasan terpadu, penyusunan SOP teknis, hingga pelatihan bagi aparat dan petugas OPD.

Jampidum: Kebijakan Nasional yang Modern dan Proporsional

Membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Kalbar menjadi salah satu daerah progresif yang mendorong implementasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat pedoman, SOP, serta mekanisme evaluasi agar program berjalan profesional dan bebas penyalahgunaan.

Dukungan Jamkrindo bagi Pelaksanaan Keadilan Restoratif

Perwakilan Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung program pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lingkungan kerja yang layak bagi peserta.
“Kerja sama ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pidana kerja sosial merupakan mekanisme produktif dan edukatif yang memberi kesempatan bagi individu untuk berubah,” katanya.

Jamkrindo juga berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas peserta keadilan restoratif melalui pengembangan keterampilan produktif.

Langkah Menuju Pemidanaan Modern

KUHP Nasional 2023 membawa perubahan signifikan dalam paradigma pemidanaan Indonesia dengan mengutamakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok yang diharapkan dapat mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan sekaligus memperluas interaksi sosial terpidana dalam konteks pemulihan.

Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.