Perkumpulan Pembela Hak Masyarakat Kecil Sekadau Minta BPRPD Segera Selesaikan Tunggakan Pajak

RDP lintas komisi DPRD Kabupaten Sekadau dengan Perkumpulan Pembela Hak Masyarakat Kecil Sekadau yang meminta Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau untuk menghapus data tunggakan pajak (PBB) Di DPRD Sekadau, Kamis (06/11/2025). Foto: tvnewsone/ist

Tvnewsone.com, Sekadau — Aliansi Perkumpulan Pembela Hak Masyarakat Kecil Kabupaten Sekadau meminta agar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau segera menyelesaikan persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Perwakilan masyarakat Desa Gonis Tekam, Segius Rupinus Saleh, mengungkapkan bahwa pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama lintas komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam notulen rapat.
“Ada empat poin kesepakatan. Pertama, DPRD bersama masyarakat meminta agar Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau menghapus data tunggakan pajak (PBB). Kedua, memperbaiki data wajib pajak. Ketiga, melaksanakan sosialisasi tentang pajak kepada masyarakat. Dan keempat, membuka layanan pajak di tingkat desa,” ujar Saleh, Senin (10/11/2025).

Perwakilan masyarakat Desa Gonis Tekam, Segius Rupinus Saleh. Foto: tvnewsone/Bom

Saleh menambahkan, hasil rapat tersebut sudah disampaikan kepada pihak Dinas BPRPD dan telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang menangani masalah pajak.
“Kami berharap agar pihak BPRPD segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan persoalan pajak yang tertunggak ini,” tutupnya. [Tim/Bom]