Breaking News
Satres Narkoba Polres Sekadau Gagalkan Peredaran 51,90 Gram Sabu Tujuan Nanga Mahap Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas.
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sungai Suhaid Rusak Parah: Penambangan Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Kapuas Hulu — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin tidak terkendali. Investigasi tim media menemukan pemandangan mencengangkan: ratusan lanting bermesin jek berjejer rapat di sepanjang aliran Sungai Suhaid. Mereka bekerja secara terbuka, tanpa upaya penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

Rekaman foto, video, dan titik koordinat GPS memperlihatkan kegiatan penambangan liar berlangsung di siang hari, dengan suara mesin diesel memenuhi udara. Warna air sungai berubah menjadi kecokelatan pekat, berbeda jauh dari kondisi normal sungai yang biasanya jernih.

“Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI berjalan secara terstruktur. Warga kerap menyebut satu nama berinisial AD sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengaturan operasional lanting-lanting tersebut.

Lebih jauh, informasi dari warga menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal itu.

Tim media telah menghubungi pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Dampak PETI di Suhaid sudah sangat serius.
Penggunaan merkuri (Hg) untuk pemisahan emas menimbulkan pencemaran berat. Endapan sedimentasi membuat air sungai berubah cokelat pekat, mengganggu biota air dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluhan warga semakin meningkat karena hasil tangkapan ikan menurun drastis dan air tak lagi layak digunakan.

Ahli Lingkungan Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa merkuri:

  • mengendap di dasar sungai, masuk ke rantai makanan dan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi saraf dan organ vital manusia.
  • Jika dibiarkan tanpa intervensi, kerusakan ekosistem sungai dapat menjadi irreversibel.

“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.

Aktivitas PETI di Sungai Suhaid diduga kuat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan:

  1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158
    Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.
  2. UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 – Pasal 98 & 99 Pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
  3. Pasal 55 KUHP Berlaku bagi pihak yang turut membantu atau membekingi kegiatan ilegal, termasuk oknum aparat.

Hukum jelas. Fakta juga jelas. Yang dipertanyakan publik adalah kemauan penegakan hukumnya.

Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak:
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,
Polres Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Sampai hari ini, keberadaan ratusan lanting di Sungai Suhaid seolah menjadi bukti pembiaran.

Investigasi media ini memastikan bahwa keberadaan PETI di Suhaid bukan isu, tetapi fakta — terekam visual dan terverifikasi melalui koordinat geografis.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu jawaban: Akan bertindak, atau terus menutup mata. [Red/Tim]