Tvnewsone.com, Pontianak – Pengamat hukum Kalimantan Barat Muhammad Mauluddin.SH.Mkn mengapresiasi terhadap tindakan pengeledahan yang di lakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat keterkaitan “Dana Hibah”
Dugaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan pengajuan proposal awal, namun kemudian dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre dan dikelola oleh Mulyadi selaku Ketua Pengelola SMA dan Sentral Bisnis Yayasan Mujahidin Pontianak”.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print – 02.a/ O.1 Fd.1 04 / 2025 tanggal 17 April 2025.
Mauluddin menduga tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin T.A 2019 s.d T.A 2023 ini sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
“Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin akan memberikan suatu kepastian kepada masyarakat Kalimantan Barat terhadap proses penegakkan hukum ini benar-benar akan terwujud demi mendapatkan kepastian dimata hukum,” ujar Mauluddin.
Lebih lanjut ia mengatakan proses peristiwa ini juga sudah lama dan terkesan berjalan ditempat tanpa ada suatu kepastian bagi kami masyarakat Kalimantan Barat.
“Harapan kami, bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum bagi oknum yang mencari kesempatan dalam proses perkara, sebagaimana pesan Kajagung dalam paparannya Di Sentul Tanggal 08 November 2025,” sambungnya.
Saat itu Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” pungkasnya.











