Tvnewsone.com,Pontianak — Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) bersama Satgas Operasi Intelijen Terpilih Mamba-25K Tahun Anggaran 2025 dalam menggagalkan penyelundupan arang bakau ilegal di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Konferensi pers digelar di Gedung Malahayati Mako Satrol, Senin (30/6).
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M.Han., menyampaikan bahwa dua kapal berhasil diamankan, yakni KM Sumber Rejeki 168 yang mengangkut sekitar 36 ton arang bakau, dan KM Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton. Total muatan mencapai 84 ton arang bakau tanpa dokumen legal seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar akibat aktivitas ilegal ini.
Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mentoleransi pelanggaran hukum di laut,” tegas Laksamana Pertama Hariyo Poernomo.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, turut menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mendukung ketahanan ekonomi nasional melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan negara.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain perwakilan dari Dirpolairud Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.











