Tvnewsone.com, Ketapang – Kerajaan Matan yang saat ini berada di Kabupaten Ketapang merupakan kerajaan pertama yang berdiri di Kalimantan Barat. Kerajaan yang berdiri abad ke 8 awalnya merupakan kerajaan Hindu. Kerajaan ini pada masa Giri kusuma mengalami beberapa kali perpindahan ibu kota kerajaan, pertama kali terletak di Benua Lama Desa Negri baru (nama desa saat ini) 1550 M sampailah masa Hidup beliau 1609 Kerajan kemudian , kemudian pindah ke Sukadana (saat ini ibu kota Kabupaten Kayong Utara) kemudian Kerajan Berpindah Ke Indralaya Sandai saat ini, kemudian pindah ke Desa Tanjungpura Kec Muara pawan Yg mana di sana Terdapat Makam raja Raja Kesultanan Matan
Kemudian barulah pada tahun 1876 kerajaan Matan dipindahkan oleh Yang Mulia Al-Hajj Gusti Muhammad Sabran ke Mulia Kerta, artinya sampai saat itu dari 1876 sampai dipimpin oleh putranya, Gusti Muhammad Saunan, cucu beliau hingga Gusti Muhammad Saunan itu sendiri mangkat dalam peristiwa Mandor Berdarah pada saat Penjajahan Jepang di Kalimantan Barat. Semenjak saat itu Matan menjadi membentuk yang namanya Majelis Raja hingga hari ini.
Kondisi fisik Keraton saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan walaupun telah mengalami beberapa kali pemugaran, pada masa pemerintahan Sunardi Basnu dan Merkes Effendi menjadi cagar budaya tapi tidak merubah bentuk maupun bahan. Seperti merapikan fondasi, struktur atap yang bocor kemudian pengecatan (finishing) dan sampai saat ini belum ada lagi pemugaran. Baru pada masa kepemimpinan Ketua Ikatan Keluarga Besar Kerajaan Matan Tanjungpura (IKKRAMAT) pertama yaitu ketika Pangeran Ratu Kartanegara Ir Gusti Kamboja Mh menjadi Ketua DPRD, kemudian dilanjutkan oleh Uti Royden Top menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Mereka berdua ini melalui POKIR (Pokok Pikiran) di DPRD itu mengusahakan bagaimana Keraton ini tetap terbangun. Tapi dikarenakan pokir itu terbatas. Sedangkan kondisi fisik keraton itu memerlukan perbaikan secara menyeluruh.
Ahli Waris Kerjaan Matan Sekaligus Sekertaris IKRAMAT, Gusti Jamaludin SH, memohon agar kiranya pemerintah daerah baik Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat dapat memperhatikan Keraton Kerajaan Matan Kabupaten Ketapang karena ini menjadi warisan yang telah ditetapkan menjadi warisan benda cagar budaya.
“Sampai hari ini kami tetap berkomunikasi, kami menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah, tapi secara anggaran sampai hari ini kita tidak pernah mendapatkan anggaran seperti mungkin kawan-kawan di daerah lain ya. Misal pertahunnya mendapatkan biaya pemeliharaan,” jelas Jamaludin. [TWH]











