Kejari Sanggau Bebaskan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Melalui Restorative Justice

Kajari Sanggau Dedy Irvan Virantama, melepaskan baju tahanan tersangka kasus pencurian melalui Restorative Justice, AT dihalaman Kejari Sanggau Senin,(19/05/2025). Foto: tvnewsone/Heri.

Tvnewsone, Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan upaya perdamaian penanganan perkara tindak pidana pencurian melalui program Restorative Justice (RJ) di halaman Kejari Sanggau Senin,(19/5).

“Dalam RJ tersebut kita melakukan upaya perdamaian terhadap satu perkara pencurian yaitu dengan tersangka AT (27) yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap I Ketut Prayatna dengan kerugian dua juta delapan ratus ribu rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau (Kajari) Dedy Irvan Virantama.

Kajari Menjelaskan, AT melakukan tindakan pidana dengan harapan dapat memperbaiki motor dan memenuhi kebutuhan harian. Sebuah tindakan yang lahir bukan dari niat jahat untuk menyakiti, tetapi dari desakan hidup yang berat.

Keadilan yang tidak hanya melihat pasal demi pasal, tetapi juga menimbang hati, relasi sosial, dan masa depan.

“Restorative Justice bukan bentuk lunaknya hukum, melainkan bentuk paling manusiawinya. Hukum yang hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. Hukum yang mencari keadilan, bukan pembalasan,” tutup Dedy.

Setelah RJ dilaksanakan,tersangka AT langsung dibuka baju tahanannya oleh Kajari dan diserahkan kembali kepada ayahnya dan disambut dengan pelukan hangat seorang ayah. [Her]