Hukum  

Tipikor Polda Kalbar dalami Dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Sambas

TVNewsOne.com, Sambas – Penyelidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang melakukan Penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan penggunaan hibah Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Sambas, Jumat, (24/04/2026).

Pembangunan Rumah adat Melayu Kabupaten Sambas dibangun menggunakan Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Kalbar Tahun 2022.

Penyelidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 angka 7 dan angka 8 dan angka 52, Pasal 7 ayat(1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf j dan Pasal 29 ayat(2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Penyelidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Marhiba ketika dikonfirmasi lewat telp WhatsApp, menyampaikan bahwa benar telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penggunaan penyimpangan Hibah Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Sambas, Jumat (24/04/2026).

Terkait siapa saja yang sudah di panggil, dirinya belum bisa menyampaikan, untuk lebih lanjutnya bisa tanyakan langsung sama Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar. [DA]