Tvnewsone.com, Jakarta — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia energi.
Dalam operasi intensif selama 7 hingga 20 April 2026, aparat mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 330 tersangka.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4), didampingi Dirtipidter Moh. Irhamni.
Nunung menegaskan, di tengah tekanan ekonomi global, pemerintah berupaya keras menjaga stabilitas harga energi subsidi agar tetap terjangkau. Namun di sisi lain, praktik curang justru terus terjadi.
“Masih ada pihak yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Modus Klasik, Jaringan Semakin Rapi
Polri mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi.
Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Tak sedikit pula yang menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki besar hingga memanfaatkan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode.
“Bahkan ada indikasi kerja sama dengan oknum di SPBU untuk mendapatkan kuota lebih,” ungkap Irhamni.
Untuk LPG, praktik yang paling marak adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu dijual dengan harga komersial.
Dampak Nyata: Rakyat Jadi Korban
Dampak dari praktik ilegal ini terasa langsung di lapangan. Kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi fenomena yang tak asing.
Menurut Nunung, setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi sejatinya adalah hak kelompok rentan seperti petani, nelayan, sopir, hingga pelaku UMKM.
“Ketika itu diselewengkan, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil,” ujarnya.
Barang Bukti dan Kerugian Fantastis
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
- 161 unit kendaraan
Total kerugian negara dalam periode 13 hari ini ditaksir mencapai Rp243 miliar.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam proses hukum.
Kejar Aktor Besar, Terapkan TPPU
Polri memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini membidik aktor intelektual dan aliran dana di balik bisnis ilegal ini.
Pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun diterapkan, bekerja sama dengan PPATK untuk melacak keuntungan hasil kejahatan.
“Siapapun yang terlibat, dari operator hingga pemodal, akan kami kejar,” tegas Nunung.
Zero Tolerance untuk Mafia Energi
Polri juga menggandeng berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Pertamina, hingga SKK Migas untuk memperkuat pengawasan distribusi energi.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik mencurigakan di lapangan.
Menutup pernyataannya, Nunung menegaskan sikap tegas institusinya.
“Tidak ada kompromi. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas.”
Polri memastikan, perang melawan mafia energi akan terus berlanjut—demi menjaga keadilan distribusi dan melindungi hak masyarakat luas.











