Tvnewsone.com, Mempawah – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui sinergi lintas sektor kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak sipil dan perlindungan hukum masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Program Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, SH., M.Hum., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, SH., MH., serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, SH., MH. Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman.
Program ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalimantan Barat yang sebelumnya mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi pemenuhan hak keperdataan masyarakat melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan program pelayanan terpadu secara kolektif dan massal dengan pendekatan pendampingan hukum.
Melalui mekanisme pendampingan JPN, Pemerintah Desa Peniraman mengajukan permohonan isbat nikah bagi warganya. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Mempawah. Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, para pasangan suami istri didampingi untuk mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti program isbat nikah dan dinyatakan sah secara hukum negara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Mempawah juga menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berkebutuhan khusus serta 38 KIA bagi anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anak.
Program pencatatan pernikahan dan penerbitan KIA ini merupakan bagian dari inovasi kinerja Kejati Kalimantan Barat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keluarga dan hak anak, khususnya bagi kelompok rentan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Wakil Kepala Kejati Kalbar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan administrasi kependudukan merupakan aspek fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan perlu diberikan secara khusus kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, mereka berpotensi kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut karena dinilai mampu menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Wakajati berharap program isbat nikah terpadu ini dapat diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak dan keadilan sosial.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi. Ke depan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis yang selaras dengan RANHAM serta berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.











