Pemkab Ketapang Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Selama Jam Kerja

Ketapang – Tvnewsone.com, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah resmi memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada jam kerja, kecuali jika berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Alexander Wilyo pada tanggal 26 Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, khususnya mereka yang memiliki hubungan langsung dengan pelayanan publik. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, serta memelihara citra positif Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Selain tidak diperbolehkan live streaming, ASN juga dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, mereka tetap didorong untuk memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti mendukung kinerja, pelayanan publik, dan penyampaian informasi bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran juga menekankan peran penting kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungannya, agar penggunaan media sosial dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan baru ini. “Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP, namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (29/1/2026).

Selain larangan terkait media sosial, ASN juga mendapatkan pengingat untuk tidak melakukan aktivitas nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terutama jika masih mengenakan seragam dinas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.(RTOP)