Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Ditkrimsus Polda Kalbar Gelar Konferensi Pers, Ungkap 38 Kasus PETI dalam Enam Bulan!

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir aparat kepolisian telah menangani sedikitnya 38 perkara PETI yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.

“Selama enam bulan terakhir, mulai Juli sampai Desember 2025, pengungkapan kasus PETI terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” kata Prinanto di hadapan awak media.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara tersebut. Melalui Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, kepolisian menjelaskan bahwa dari total 38 perkara, tujuh di antaranya ditangani langsung oleh Ditkrimsus, sementara sisanya diproses oleh Polres jajaran.

“Sepuluh tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N,” ujar Ilyas. Perkara-perkara itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025.

Tambang Ilegal Menyebar di Sejumlah Wilayah
Lokasi penindakan tersebar di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; sejumlah titik di Kabupaten Ketapang; Desa Semarang di Kecamatan Simpang Dua; Dusun Tinggalan II di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; serta aliran sungai di wilayah Sanggau.

Polisi menyita beragam peralatan tambang, antara lain dua unit ekskavator, satu set mesin dompeng, karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan operator, serta material hasil tambang. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, kerusakan lahan, serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Tantangan Penegakan Hukum
AKBP Ya Muhammad Ilyas menyebut penanganan PETI menghadapi tantangan geografis dan sosial. Lokasi yang sulit dijangkau dan faktor ekonomi masyarakat menjadi kendala utama.

“Kami berkomitmen menindak tegas, namun juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk solusi jangka panjang,” katanya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik PETI.