Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Keterangan MKMK Soal Suhartoyo Dinilai Perlu Diluruskan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Jakarta – Tvnewsone, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, keterangan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, soal keabsahan Ketua MK Suhartoyo perlu diluruskan.

“Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT,” kata Rullyandi, Jumat 12 Desember 2025.

Ia menilai, sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum, pihak Suhartoyo dan MKMK membayar biaya perkara dan menghormati puturaan pengadilan.

“Sebagau pihak yang kalah wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria dan negarawan,” tutur dia.

Bahkan, kata dia, keterangan Palguna merupakan pembelaan yang tidak relevan dalam putusan ini. Ia menyebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menguji penerbitan putusan MKMK soal Anwar Usman.

“Penerbitan putusan MKMK dinyatakan terbukti telah menyimpang atau melanggar dari segi prosedur peraturan perundang-undangan dan mengabulkan permohonan penggugat Prof Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi,” kata dia.

“Selain itu, putusan pengadilan TUN dengan tegas menyatakan dalam pertimbangan hukum posisi Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie dengan rangkap jabatan sebagai anggota DPD aktif dinilai sebagai pelanggaran etik,” ucap Rullyandi.

Dengan adanya putusan tersebut, menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedmoan kembali dengan proses rapat pleno Ketua MK.

“Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK, dihadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, membuat gempar publik dengan melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam surat tersebut, Rullyandi menyoroti keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang dinilainya cacat hukum dan melanggar konstitusi. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Ia menegaskan, seharusnya pengangkatan Suhartoyo dilakukan ulang setelah gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Sehingga, dengan demikian menurutnya PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan harus dicabut.

“Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan,” kata dia.

Rullyandi tak segan menyebut seluruh sembilan hakim MK saat ini tidak layak disebut negarawan, karena melanggar konstitusi dan sumpah jabatan. Ia pun meminta mereka mengundurkan diri secara terhormat.

 

(Red)