Sambas, TVNewsOne.com– Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Sambas kembali jadi sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan monitoring ke Pemkab Sambas dan meminta penjelasan rinci terkait progres pemekaran Kabupaten Sambas Utara, Sambas Pesisir, hingga pemekaran Desa Sentebang dan persoalan batas desa.
Monitoring berlangsung di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, Jumat (5/12/2025), dan diterima langsung Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T.
Anggota Komisi I DPRD Kalbar, dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H., menegaskan perlunya kepastian dari Pemkab Sambas mengenai kelanjutan berkas-berkas pemekaran yang telah lama diajukan. “Masyarakat menunggu kepastian. Kita ingin memastikan dokumen-dokumen lama itu tidak terhenti begitu saja,” ujarnya.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Sambas, Iswahyudi, mengungkapkan bahwa berkas pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir sudah ada di Kemendagri sejak 2018. Sementara berkas Sambas Utara masih melengkapi persyaratan dasar kewilayahan, terutama batas desa.
“Untuk persyaratan dasar kapasitas daerah, kajiannya sudah dibuat pada 2020,” jelasnya.
Selain pemekaran kabupaten, lima desa juga disiapkan menjadi Desa Persiapan: Sentebang, Tebas Sungai, Segarau Parit, Sarang Burung Danau, dan Simpang Empat. Evaluasi menunjukkan nilai di atas syarat minimal sehingga dinyatakan layak.
Saat ini, Tim Penataan Desa bersama kelima desa tengah menyusun draft Peraturan Bupati. Proses berikutnya menunggu evaluasi Dinas PMD Provinsi sebelum harmonisasi oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham.
( DA)











