Aksi Tegas: Pemilik Lahan dan LBH MAD Kalbar Pasang Plang di Kantor PT Julong, Tuntut Penyelesaian

Tvnewsone.com, Kubu Raya– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak (MAD) Kalimantan Barat bersama pemilik lahan bernama Warno memasang plang di area kantor perusahaan perkebunan kelapa Sawit dan mess karyawan PT Rezeki Kencana yang kini beralih nama menjadi PT Julong yang berlokasi di Sungai Deras, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (3/12). Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk protes karena lahan seluas 9.171 meter persegi milik Warno yang diduga digunakan perusahaan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.

Ketua LBH MAD Kalbar sekaligus kuasa hukum Warno, Yohanes Nenes, S.H., menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik kliennya dan telah disertifikasi. Pihaknya telah menempuh berbagai langkah formal, mulai dari somasi hingga permohonan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, proses tersebut terhambat karena BPN meminta sertifikat asli, sementara pihak LBH memilih tidak menyerahkannya.

Foto: LBH MAD Kalbar, bersama pemilik tanah Warno dan keluarganya usai pemamasangan plang di area kantor PT Julong, Rabu (03/12).
Foto: LBH MAD Kalbar, bersama pemilik tanah Warno dan keluarganya usai pemasangan plang di area kantor PT Julong pada Rabu, (03/12).

“Kami sudah cukup bersabar. Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, namun tidak ada kemajuan. Kami memutuskan memasang plang dan jika perusahaan membongkar, kami akan memasang portal permanen dengan adat,” tegas Nenes. Ia juga menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melalui Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

LBH MAD Kalbar juga mengaku tersinggung karena perusahaan hanya menawarkan dana sebesar Rp100 juta yang disebut sebagai “dana kerahiman”, bukan ganti rugi atas penggunaan lahan.

Kuasa hukum lainnya, Suarmin, S.H., M.H., menambahkan bahwa perusahaan seharusnya menghitung nilai ganti rugi sesuai pemanfaatan lahan yang telah digunakan sebagai kantor dan mess karyawan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran plang dapat berakibat pidana.

“Jika ada yang dengan sengaja membongkar plang, itu pelanggaran pidana Pasal 406 KUHP, terlebih jika dilakukan bersama-sama dapat dikenakan Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Acting Manager SSL PT Julong, Januar Parlindungan Siburian, menyatakan bahwa perusahaan juga memiliki alas hak berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, perusahaan telah mengikuti sejumlah mediasi, meski belum tercapai kesepakatan.

Foto: Acting Manager SSL PT Julong, Januar Parlindungan Siburian saat memberikan keterangan pers, Rabu (03/12).
Foto: Acting Manager SSL PT Julong, Januar Parlindungan Siburian saat memberikan keterangan pers pada Rabu, (03/12).

“Permohonan kami kemarin Rp100 juta per hektare sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, bukan jalur hukum. Namun tawaran itu belum diterima,” jelas Januar. Ia menyebut perusahaan tetap membuka ruang komunikasi, namun tetap berpegang pada alas hak yang dimiliki.

Januar berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa eskalasi lebih jauh. “Harapan kami komunikasi tetap berjalan. Kami juga sudah mengajukan solusi. Kini kami menunggu keputusan dari pihak Pak Warno dan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Sementara pihak LBH MAD Kalbar secara tegas menyatakan menyatakan siap mengambil langkah lanjutan apabila ada pembongkaran plang dan tidak ada penyelesaian dari manajemen PT Julong.