Tvnewsone.com,Pontianak – Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil menemukan aset milik terpidana perkara tindak pidana korupsi, Wendy alias Asia. Enam aset tambahan yang sebelumnya belum terjangkau tersebut ditemukan pada Selasa (2/12/2025) di sejumlah titik berbeda di Kota Pontianak. Penemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Tim yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, melakukan penelusuran berdasarkan hasil pelacakan aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan dari berbagai pihak terkait. Setelah data dan bukti memadai dikumpulkan, tim bergerak menuju enam lokasi berbeda.
Adapun lokasi aset yang berhasil ditemukan yaitu:
Dua aset di Jalan Purnama Gang Perintis (dilengkapi satu plang sita eksekusi).
Satu aset di Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan.
Satu aset di Gang Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya.
Dua aset di Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya.
Satu aset di Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya.
Aset-aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana, baik yang tercatat atas nama Wendy alias Asia maupun yang dialihkan ke pihak lain namun masih berada dalam penguasaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi guna memenuhi kewajiban uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset dimaksud.
“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan,” tegasnya.
Kajati menambahkan bahwa proses penelusuran hingga penyitaan aset memerlukan ketelitian menyeluruh, baik dari sisi administrasi, riwayat penguasaan, hingga hubungan kepemilikan.
“Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, Emilwan menegaskan bahwa upaya ini juga menjadi pesan penting bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme penelusuran dan eksekusi aset, meskipun belum menjalani pidana pokok.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., menyatakan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat pelaksanaan eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., berharap penemuan aset terbaru ini dapat mempercepat proses pemenuhan uang pengganti. Ia menegaskan bahwa ke depan Kejati Kalbar akan memperkuat sinergi lintas bidang serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang masih tersembunyi.











