Tvnewsone.com, Bengkayang – Proyek rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) serta sejumlah kejanggalan pelaksanaan di lapangan.Rabu 26/11/2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang terpampang di lokasi proyek, kegiatan ini berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dengan uraian berikut:
- Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si
- Nomor Kontrak: SP/03/FSK-Rehab/RSJL/X/2025
- Tanggal Kontrak: 14 Oktober 2025
- Nilai Kontrak: Rp 3.437.140.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Jangka Waktu: 79 hari kalender - Instansi: RSUD Drs. Jacobus Luna – Jalan Sanggau Ledo, Bengkayang
- Penyedia Jasa: CV. Cipta Sarana Pratama
- Pelaksana Teknis: CV. Sarana Utama Konsultan
- Perencana: CV. Cahaya Mandiri
Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan K3. Pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa helm proyek, sepatu pengaman, maupun perlengkapan keselamatan dasar lainnya.
Selain itu, area kerja juga minim pemasangan pagar pembatas, sehingga membahayakan baik pekerja maupun pengunjung rumah sakit.
Seorang warga yang sedang berobat di RSUD Jacobus Luna menyampaikan kekhawatirannya.
“Kami melihat pekerja di sana tidak memakai helm atau alat keselamatan. Padahal ini rumah sakit, tempat umum. Bahaya sekali kalau ada material jatuh atau kecelakaan,” ujar Rian, warga Bengkayang yang ditemui di lokasi.
Warga lainnya menambahkan bahwa proyek senilai miliaran tersebut seharusnya diawasi ketat oleh pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah.
“Dengan anggaran Rp3 miliar lebih, seharusnya kualitas dan keselamatan itu nomor satu. Kami berharap jangan asal kerja saja,” ungkap Nurhayati, masyarakat yang kerap melintas di area tersebut.
Minim Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika benar terjadi pengabaian standar keselamatan, proyek ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman K3 Konstruksi, yang mengharuskan setiap penyedia jasa menjamin keselamatan pekerja selama pekerjaan berjalan.
Selain itu, publik juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak RSUD sebagai penanggung jawab proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Drs. Jacobus Luna maupun rekanan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Proyek rehabilitasi masih berjalan dan diperkirakan selesai pada akhir tahun sesuai jangka waktu kontrak 79 hari.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang dan memastikan proyek yang menggunakan uang publik berjalan transparan, aman, serta sesuai dengan aturan konstruksi. [Rin]











