Tvnewsone.com, Sanggau – Jajaran Polsek Toba Kabupaten Sanggau berhasil mengamankan 6 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau pada tanggal 25 november 2025.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalu Kapolsek Toba IPTU Arnold Rocky Montolalu mengatakan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Dusun Mangkup Desa Teraju, sebuah percetakan batako di Dusun Teraju Timur, serta sebuah kafe di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak.
” Dari tiga lokasi tersebut, anggota berhasil mengamankan total 41 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Arnold.
Arnold menjelaskan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkotika di dusun mereka.
“Berdasarkan informasi tersebut. Jajaran polsek Toba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 pelaku berdasarkan pengembangan,” katanya.
Di lokasi pertama, yang di pimpin langsung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisal MM (36) dan A (30) diamankan setelah dilaporkan oleh warga yang sebelumnya telah mengamankan keduanya. Keduanya ditangkap di rumah A di Dusun Mangkup Desa Teraju Kecamatan Toba sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas bersama perangkat wilayah setempat.
“Dari penggeledahan tersebut. Dari saku celana pendek hitam yang dipakai AM, petugas menemukan sembilan paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan dibeli secara patungan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi dari tersangka, anggota Polsek Toba kemudian melakukan penangkapan pada lokasi kedua, petugas bertindak setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di percetakan Batako Gemilang yang berada di Jalan Trans Kalimantan Dusun Teraju Timur.
“Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan dua pelaku lain berinisial S (34) dan TH (20). Keduanya ditangkap di area percetakan dengan disaksikan warga sekitar. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi kejadian. Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas abu-abu merek Choa, yang diakui milik S. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan batako. Kepada penyidik, S dan TH mengakui bahwa narkotika itu dibeli secara patungan,” jelas arnold.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada pukul 22.30 WIB di sebuah kafe yang ditempati pelaku berinisial E (36) di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni SN (41) dan E (36). Keduanya ditangkap di dalam kafe dengan disaksikan warga umum. Dari hasil penggeledahan yang di lakukan kita berhasil mengamankan barang bukti 29 paket di duga narkotika jenis Sabu. 2 timbangan digital. Serta uang tunai yang di duga hasil dari penjualan narkotika sebanyak Rp. 21.000.000 Serta barang bukti lainya. Kamudian tersangka berserta barang bukti kemudian di bawa ke mapolres Sanggau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” paparArnold.











