Tvnewsone.com, Pontianak – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025) sebagai bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kalbar, yakni Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025, Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.
Kegiatan yang digelar sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan personel pengamanan internal. Seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara profesional, mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang diduga terkait dengan konstruksi perkara.
Empat Lokasi Digeledah
Dalam operasi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda:
1. Rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang, antara lain sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, telepon genggam, serta dokumen lain yang dianggap relevan.
2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tim menemukan dan menyita dokumen berupa Surat Keputusan Bupati terkait dana hibah, Peraturan Bupati, dokumen pencairan dana hibah, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.
3. Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang di Jalan Moh. Saat. Dalam penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) di Jalan PKP Mujahidin No. 1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang. Penyidik mengamankan dokumen berupa permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan dan kemudian dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik bersama para ahli.
Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, kembali diberikan hibah sebesar Rp3 miliar.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada penggunaan dana tahun 2017. Sementara itu, pada tahun 2019, dibuat laporan pertanggungjawaban bertanggal 27 April 2019 untuk kegiatan pembangunan gereja yang dinyatakan tidak pernah dilaksanakan pada tahun tersebut. Pembangunan justru telah selesai pada 2018, sehingga laporan tahun 2019 dianggap fiktif dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti diharapkan dapat memperjelas alur penggunaan dana hibah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.











