Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Ratusan Burung Kacer Ilegal Gagal Dikirim ke Semarang, Petugas Temukan di Ruang Mesin

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

TvNewsOne.com, Ketapang – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 229 ekor burung kacer tanpa dokumen di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Ratusan burung tersebut ditemukan pada Rabu (5/11/2025) pagi, disembunyikan di ruang mesin salah satu kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang.

Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Edi Susanto, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin. Petugas menemukan 17 boks berisi total 229 ekor burung kacer, dengan rincian 226 ekor hidup dan 3 ekor mati.
“Burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin,” ujar Edi dalam keterangan pers di Ketapang.

Edi menegaskan bahwa pengiriman tanpa dokumen ini melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menyebut pemilik burung tersebut belum diketahui identitasnya.
“Pemilik burung ini belum muncul. Nanti kalau pemiliknya muncul, kita tidak ada ampun terkait perdagangan burung ilegal ini. Ancamannya pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliaran,” tegasnya.

Menurut aturan karantina, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat resmi, dan dilaporkan kepada pejabat karantina. Edi menambahkan, meskipun kacer bukan satwa dilindungi, perdagangan satwa liar tanpa dokumen sah dapat menimbulkan dampak ekologis dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Seluruh burung sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

Polhut terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, menyatakan bahwa ratusan burung tersebut akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. “Arahan ke depannya menunggu arahan pimpinan untuk dilepaskan dilepasliarkan kembali,” pungkasnya. [Abr]