TvNewsOne.com, Ketapang – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 229 ekor burung kacer tanpa dokumen di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Ratusan burung tersebut ditemukan pada Rabu (5/11/2025) pagi, disembunyikan di ruang mesin salah satu kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang.
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Edi Susanto, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin. Petugas menemukan 17 boks berisi total 229 ekor burung kacer, dengan rincian 226 ekor hidup dan 3 ekor mati.
“Burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin,” ujar Edi dalam keterangan pers di Ketapang.
Edi menegaskan bahwa pengiriman tanpa dokumen ini melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menyebut pemilik burung tersebut belum diketahui identitasnya.
“Pemilik burung ini belum muncul. Nanti kalau pemiliknya muncul, kita tidak ada ampun terkait perdagangan burung ilegal ini. Ancamannya pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliaran,” tegasnya.
Menurut aturan karantina, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat resmi, dan dilaporkan kepada pejabat karantina. Edi menambahkan, meskipun kacer bukan satwa dilindungi, perdagangan satwa liar tanpa dokumen sah dapat menimbulkan dampak ekologis dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Seluruh burung sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.
Polhut terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, menyatakan bahwa ratusan burung tersebut akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. “Arahan ke depannya menunggu arahan pimpinan untuk dilepaskan dilepasliarkan kembali,” pungkasnya. [Abr]












