Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Dharma Bakti Berlanjut, Dua Advokat Turun Tangan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Bengkayang — Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terus bergulir. Seorang warga berinisial (AN) menunjuk dua advokat, Diseniman, S.H dan Adv. Leonardi, S.H, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang kini ditangani oleh Polres Bengkayang.

Penunjukan kedua advokat tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani langsung oleh Anna sebagai pemberi kuasa. Dalam surat tersebut, (AN) juga memberikan wewenang penuh kepada kedua pengacaranya untuk mewakili dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perkara ini bermula dari sebuah kejadian yang dilaporkan terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Sayung, RT/RW 003/000, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Bengkayang. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penyidik Polres Bengkayang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/97/VIII/2024/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/120/VIII/2024/Reskrim, keduanya tertanggal 8 Agustus 2024.

Melalui surat kuasa tersebut, kedua advokat dari kantor hukum di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Royal Mansion No. C4, Pontianak, diberikan kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti menghadiri mediasi di Polres Bengkayang, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, menandatangani surat hukum, hingga mengajukan upaya hukum seperti banding dan kasasi apabila diperlukan.

Kuasa hukum, Diseniman, S.H, saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kliennya hingga selesai.

“Kami siap mengawal proses hukum secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan. Semua langkah akan ditempuh sesuai prosedur dan koridor hukum,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan profesional dan transparan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik di Bengkayang, karena dianggap dapat menjadi pembelajaran penting mengenai etika bermedia sosial dan hubungan antar warga di lingkungan masyarakat desa. [ [Rin]