Tvnewsone.com, Bengkayang – Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara Region Kalbar resmi membentuk Koperasi Konsumen Karyawan Agrinas Kalbar yang beralamat di Dusun Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengurus Wawan Setiawan, seluruh karyawan diwajibkan otomatis menjadi anggota koperasi.
Mulai 1 Oktober 2025, gaji karyawan bulan Agustus–September dikenakan potongan Rp110.000, terdiri dari simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp10.000. Selanjutnya, setiap bulan akan ada potongan simpanan wajib Rp10.000.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari serikat pekerja. Ketua Serikat Pekerja/Buruh BAPAN sekaligus Ketua PUK Kebun Ceria Prima 1, Adikrismadi, menilai pembentukan koperasi kurang transparan karena serikat buruh tidak dilibatkan.
“Saya dukung adanya koperasi untuk kesejahteraan, tapi jangan dipaksakan. Harusnya disosialisasikan dulu kepada semua pekerja maupun serikat buruh yang sudah ada,” ujarnya.
Selain koperasi, serikat buruh juga menuntut manajemen segera memenuhi hak normatif pekerja. Di antaranya hak pensiun bagi karyawan yang sudah waktunya, serta santunan kematian yang hingga kini belum diberikan kepada ahli waris almarhum Bujang (5 bulan) dan almarhum Pendapotan Sirait (60 hari).
Padahal, surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 14 Agustus 2025 menegaskan perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal dengan alasan kemanusiaan, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara maupun pengurus koperasi belum melakukan sosialisasi resmi kepada karyawan, khususnya di Kebun Ceria Prima 1. [Rin]











