Berita  

KPPU Tindaki Dugaan Monopoli Distribusi LPG 3 Kg di Kubu Raya–Pontianak

Jakarta – Tvnewsone.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mencermati secara serius dugaan penguasaan distribusi gas LPG 3 kilogram oleh kelompok usaha tertentu di wilayah Kubu Raya dan Pontianak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026), KPPU menegaskan bahwa penguasaan rantai distribusi dari hulu hingga hilir oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi—termasuk melalui hubungan keluarga—perlu diuji secara hukum, terutama jika berdampak pada tertutupnya akses bagi pelaku usaha lain.

“Jika benar terdapat integrasi vertikal yang disertai pengendalian pasar secara signifikan, maka hal tersebut perlu diuji apakah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar .Fanshurullah Asa Ketua KPPU

Secara prinsip, KPPU menekankan bahwa integrasi vertikal tidak serta-merta melanggar hukum. Namun praktik tersebut menjadi bermasalah apabila terbukti menghambat pelaku usaha lain masuk ke pasar, memicu diskriminasi distribusi, menciptakan dominasi pangsa pasar, hingga membuka ruang pengaturan harga dan pasokan.

Sorotan ini menguat seiring mencuatnya dugaan penguasaan distribusi LPG 3 kg di Kubu Raya dan Pontianak yang melibatkan sejumlah perusahaan. Dua entitas, yakni PT Pesona Asia Sejahtera dan PT Gemilang Asia Sejahtera, disebut menjadi episentrum jaringan distribusi yang diduga terkonsentrasi dalam satu kelompok keluarga besar.

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya pola penguasaan jalur distribusi mulai dari tingkat SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) hingga agen dan pangkalan. Struktur ini diduga melibatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan erat secara kepemilikan maupun relasi keluarga.

Sorotan ini menguat seiring mencuatnya dugaan penguasaan distribusi LPG 3 kg di Kubu Raya dan Pontianak yang melibatkan sejumlah perusahaan. Dua entitas, yakni PT Pesona Asia Sejahtera dan PT Gemilang Asia Sejahtera, disebut menjadi episentrum jaringan distribusi yang diduga terkonsentrasi dalam satu kelompok keluarga besar.

Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya pola penguasaan jalur distribusi mulai dari tingkat SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) hingga agen dan pangkalan. Struktur ini diduga melibatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan erat secara kepemilikan maupun relasi keluarga.

Meski pasokan LPG 3 kg di lapangan saat ini masih terpantau tersedia, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tetap perlu diawasi ketat. Penguasaan distribusi oleh satu kelompok dinilai berpotensi mematikan agen atau pangkalan independen yang berada di luar jaringan tersebut.

Dalam perspektif hukum, jika terbukti terjadi penguasaan pasar dan kepemilikan silang, praktik ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 mengatur larangan monopoli, sementara Pasal 27 melarang kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dalam satu pasar.

KPPU juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang menyangkut kepentingan publik luas. Karena itu, pengawasannya tidak hanya dari aspek persaingan usaha, tetapi juga tata niaga distribusi yang harus transparan dan akuntabel.

“Kami membuka kemungkinan untuk melakukan kajian awal dan pengumpulan data apabila terdapat laporan resmi maupun indikasi kuat di lapangan,” tegas Fanshurullah

Lebih lanjut, Fanshurullah mendorong masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki bukti untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gemilang Asia Sejahtera maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh guna memastikan distribusi energi bersubsidi tetap berjalan adil, efisien, dan tidak merugikan masyarakat.

(Iwn)