Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Samalantan, Satu Pelaku Diamankan

Tvnewsone.com, Bengkayang – Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Korban berinisial K (22), warga Jagoi Babang, mengalami penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Serukam. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika pihak keluarga mendapat informasi bahwa K, yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Singkawang Timur, melarikan diri. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi luka-luka akibat pengeroyokan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang segera melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Samalantan. Hasil interogasi terhadap sejumlah saksi mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial U (45). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit video rekaman pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, dan satu batang besi.

Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Anuar.

Atas perbuatannya, U akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bengkayang.[Rin]