Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Warga Desa Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL, Tuntut Realisasi Kebun Plasma Sesuai HGU 2014

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com,Kubu Raya
Gelombang penolakan dari masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat terkait kompensasi yang ditawarkan oleh PT Punggur Alam Lestari (PT PAL). Warga menilai kesepakatan tersebut tidak mencerminkan aspirasi mereka dan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2014.

Pertemuan antara perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan Camat Sungai Kakap yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di Aula Gedung Pertemuan Bupati Kubu Raya dinilai tidak mewakili keinginan mayoritas warga. Masyarakat menilai mediasi tersebut cenderung berpihak dan mengandung unsur intimidasi.

Salah satu perwakilan masyarakat, Yanto Umar, menyatakan bahwa hasil mediasi keluar dari substansi tuntutan warga.

“Yang kami tuntut adalah hak atas kebun plasma seluas 20% dari total luas HGU sesuai ketentuan, yakni sekitar 430 hektare dari total HGU 2.164,73 hektare berdasarkan SK HGU No. 00065 tanggal 5 Desember 2014,” ujarnya kepada awak media, pada (8/8).

Namun, hasil investigasi warga pada 2 November 2024 menunjukkan bahwa PT PAL baru membangun sekitar 973,53 hektare kebun sawit, sementara 1.191 hektare lahan lainnya belum digarap. Fakta ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat.

Perwakilan masyarakat lainnya, Azis Buka, mengkritisi hasil mediasi yang menyepakati pembukaan lahan plasma baru seluas 200 hektare dan pemberian kompensasi sebesar Rp50 juta per tahun dalam bentuk sembako mulai tahun 2023. Menurutnya, skema tersebut sangat merugikan.

“Dengan jumlah sekitar 800 kepala keluarga, nilai kompensasi hanya setara Rp40.000 per kepala keluarga per tahun. Ini mencederai rasa keadilan kami yang sudah menanti hak plasma selama 11 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Azis menilai pemberian kompensasi tersebut tidak hanya tidak adil, namun juga dipersyaratkan dengan penyerahan sertifikat hak milik atas nama pribadi sebagai jaminan. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara hukum dan ekonomi.

Masyarakat mendesak agar kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut ditinjau ulang karena dinilai cacat substansi dan berpotensi melanggar peraturan. Mereka juga meminta instansi terkait untuk segera mencabut izin operasional PT Punggur Alam Lestari dan mengembalikan lahan kepada masyarakat Desa Sepuk Laut.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mengambil keputusan agar hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.(**).