Tvnewsone.com,Kubu Raya —
Gelombang penolakan dari masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat terkait kompensasi yang ditawarkan oleh PT Punggur Alam Lestari (PT PAL). Warga menilai kesepakatan tersebut tidak mencerminkan aspirasi mereka dan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2014.
Pertemuan antara perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan Camat Sungai Kakap yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di Aula Gedung Pertemuan Bupati Kubu Raya dinilai tidak mewakili keinginan mayoritas warga. Masyarakat menilai mediasi tersebut cenderung berpihak dan mengandung unsur intimidasi.
Salah satu perwakilan masyarakat, Yanto Umar, menyatakan bahwa hasil mediasi keluar dari substansi tuntutan warga.
“Yang kami tuntut adalah hak atas kebun plasma seluas 20% dari total luas HGU sesuai ketentuan, yakni sekitar 430 hektare dari total HGU 2.164,73 hektare berdasarkan SK HGU No. 00065 tanggal 5 Desember 2014,” ujarnya kepada awak media, pada (8/8).
Namun, hasil investigasi warga pada 2 November 2024 menunjukkan bahwa PT PAL baru membangun sekitar 973,53 hektare kebun sawit, sementara 1.191 hektare lahan lainnya belum digarap. Fakta ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat.
Perwakilan masyarakat lainnya, Azis Buka, mengkritisi hasil mediasi yang menyepakati pembukaan lahan plasma baru seluas 200 hektare dan pemberian kompensasi sebesar Rp50 juta per tahun dalam bentuk sembako mulai tahun 2023. Menurutnya, skema tersebut sangat merugikan.
“Dengan jumlah sekitar 800 kepala keluarga, nilai kompensasi hanya setara Rp40.000 per kepala keluarga per tahun. Ini mencederai rasa keadilan kami yang sudah menanti hak plasma selama 11 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Azis menilai pemberian kompensasi tersebut tidak hanya tidak adil, namun juga dipersyaratkan dengan penyerahan sertifikat hak milik atas nama pribadi sebagai jaminan. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara hukum dan ekonomi.
Masyarakat mendesak agar kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut ditinjau ulang karena dinilai cacat substansi dan berpotensi melanggar peraturan. Mereka juga meminta instansi terkait untuk segera mencabut izin operasional PT Punggur Alam Lestari dan mengembalikan lahan kepada masyarakat Desa Sepuk Laut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mengambil keputusan agar hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.(**).











