Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Skema Koperasi Tambang Mendesak Demi Rakyat Dompu dan NTB

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Jakarta – Pada tahun 2021 hingga 2022 publik Nusantara Tenggara Barat khususnya di Kabupaten Dompu dihebohkan dengan berita ditemukannya potensi cadangan emas sebesar 2 ton. Hai ini akhirnya memicu masyarakat di sekitar lokasi khusunya di Kecamatan Hu’u melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin alias ilegal.

Hal ini menarik perhatian pengamat sosial, R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute. Dirinya menyerukan perhatian serius terhadap peristiwa tambang di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai bahwa akar persoalan yang melibatkan masyarakat, aparat, dan kegiatan tambang ilegal tak lain adalah kegagalan birokrasi dalam mempercepat skema legal berbasis koperasi pertambangan rakyat. Peristiwa ketegangan antara masyarakat dan aparat di lingkar tambang Dompu harus menjadi titik balik kebijakan nasional.

Ketegangan yang Dipicu oleh Kelaparan dan Ketimpangan

Serangkaian peristiwa di Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB sepanjang Mei hingga Juni 2025 menjadi alarm keras bagi pemerintah. Demonstrasi mahasiswa, tudingan dana CSR fiktif, hingga dugaan intimidasi warga tambang, menunjukkan satu benang merah: krisis keadilan ekonomi dan keterbukaan di wilayah lingkar tambang.

Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT), dalam aksinya di kantor Kementerian ESDM dan kantor pusat PT. Sumbawa Timur Mining (STM), menuntut pencabutan izin tambang dan transparansi dana CSR yang diklaim perusahaan sebesar Rp 23,4 miliar. Warga sekitar tambang, termasuk tokoh dari Desa Marada, Desa Hu’u, dan sekitarnya, secara terbuka menyebut data CSR tersebut sebagai “fiktif” dan “kebohongan publik.”

“Kalau benar Rp 23 miliar itu disalurkan, masyarakat sekitar tambang pasti sudah sejahtera. Tapi faktanya, air bersih saja tidak mengalir. Infrastruktur nol. Rakyat tetap miskin,” ujar Muhammad, warga Desa Marada.

Akibatnya, sebagian warga mengambil jalan terjal: menambang secara tradisional, bahkan ilegal. Ketika tak diberi ruang legal, rakyat mencari ruang sendiri. Ketika tidak diajak bermitra, rakyat diposisikan sebagai pengganggu. Inilah potret buram ketimpangan.

Koperasi Tambang Adalah Solusi dan Jalan Tengah

Situasi ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh Haidar Alwi bersama Kapolda NTB dan sejumlah tokoh daerah jauh sebelum konflik membesar. Dalam berbagai forum resmi dan strategis, mereka telah menyuarakan solusi sistemik: penerapan koperasi pertambangan rakyat berbasis desa, dengan pendampingan dan pengawasan negara.

Haidar memperjuangkan model tambang yang tidak eksploitatif, tapi kolaboratif.
“Tambang rakyat tidak boleh dibiarkan liar, tapi jangan pula dimatikan. Harus dilegalkan dalam wadah koperasi, diawasi, diberdayakan,” kata Haidar.

Ia mengusung prinsip: tanggung jawab sosial, keberlanjutan lingkungan, dan efisiensi ekonomi. Gagasan ini bukan hanya mimpi, tetapi desain sistem yang telah dipresentasikan ke berbagai lembaga negara dan mendapat dukungan substansial dari banyak pihak.
“Sudah saatnya pemerintah menerapkan apa yang telah diatur dalam UU Minerba, termasuk mandat untuk mengembangkan koperasi tambang. Apalagi skema ini sudah dibahas dan disepakati dalam berbagai forum nasional,” tegas Haidar Alwi.

Jangan Ditunda Lagi, Agar Tak Ada Lagi Penambang Ilegal

Peristiwa di Dompu adalah cermin dari kegagalan birokrasi dalam menjawab tuntutan zaman. Di satu sisi, rakyat butuh makan dan pekerjaan. Di sisi lain, akses legal tambang terlalu rumit dan tersumbat oleh kepentingan korporasi besar. Ketiadaan koperasi tambang yang diakui dan difasilitasi negara membuat rakyat terpaksa melanggar hukum demi bertahan hidup.
“Kalau koperasi tambang benar-benar diterapkan, tidak akan ada penambang ilegal, tidak akan ada kerusakan lingkungan seperti sekarang. Rakyat tidak lapar, aparat tidak repot, perusahaan juga tidak dibenci. Tapi kalau terus ditunda, konflik sosial seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti adanya kesan bahwa implementasi koperasi pertambangan rakyat seolah sengaja dihalang-halangi. Padahal, ini adalah amanat konstitusi, amanat Pasal 33 UUD 1945, dan kebutuhan riil masyarakat tambang.

Dengan demikian, ketegangan di Dompu tak seharusnya hanya dilihat sebagai insiden lokal, tapi sebagai refleksi nasional. Inilah saatnya pemerintah turun tangan secara menyeluruh, bukan hanya melalui aparat keamanan, tapi dengan kebijakan yang menjawab akar masalah: kedaulatan rakyat atas tambangnya sendiri.
“Koperasi tambang bukan solusi idealistis di atas kertas. Ini solusi realistis di lapangan. Dan kami sudah siap menerapkannya. Tinggal keberanian negara untuk mengeksekusi,” pungkasnya.