Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Pemerintah Larang Ekspor Rotan Mentah dan Setengah Jadi, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Pengawasan

Oplus_131072
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak— Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, serta rotan setengah jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung strategi hilirisasi industri nasional serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Larangan ekspor ini mencakup seluruh jenis rotan dalam bentuk belum diolah atau baru mengalami pengolahan minimal, sebagaimana tercantum dalam daftar kode Harmonized System (HS) pada lampiran Permendag tersebut.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri kerajinan dan furnitur rotan dalam negeri, serta mendorong nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).

Meskipun rotan mentah dan setengah jadi dilarang diekspor, pemerintah tetap mengizinkan ekspor produk rotan dalam bentuk barang jadi, seperti furnitur rotan, kerajinan tangan, dan produk rotan yang telah melalui proses manufaktur lanjut. Produk-produk tersebut masih dapat diekspor selama memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk verifikasi teknis dan persyaratan dokumen ekspor.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean, Bea dan Cukai menegaskan akan menjalankan pengawasan ketat terhadap ekspor rotan yang dilarang, guna mencegah pengeluaran barang secara ilegal.

Namun demikian, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan rotan dalam negeri. Pengawasan tersebut berada di bawah wewenang instansi teknis terkait.

Bea Cukai juga mengimbau seluruh pelaku usaha ekspor untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku. “Jika ada keraguan terkait status barang ekspor, kami mendorong pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan instansi teknis maupun kantor Bea Cukai terdekat,” tambah Beni Novri.

Langkah pelarangan ekspor ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia melalui pengolahan dalam negeri.