Tvnewsone.com, Pontianak— Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, serta rotan setengah jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung strategi hilirisasi industri nasional serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Larangan ekspor ini mencakup seluruh jenis rotan dalam bentuk belum diolah atau baru mengalami pengolahan minimal, sebagaimana tercantum dalam daftar kode Harmonized System (HS) pada lampiran Permendag tersebut.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri kerajinan dan furnitur rotan dalam negeri, serta mendorong nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).
Meskipun rotan mentah dan setengah jadi dilarang diekspor, pemerintah tetap mengizinkan ekspor produk rotan dalam bentuk barang jadi, seperti furnitur rotan, kerajinan tangan, dan produk rotan yang telah melalui proses manufaktur lanjut. Produk-produk tersebut masih dapat diekspor selama memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk verifikasi teknis dan persyaratan dokumen ekspor.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean, Bea dan Cukai menegaskan akan menjalankan pengawasan ketat terhadap ekspor rotan yang dilarang, guna mencegah pengeluaran barang secara ilegal.
Namun demikian, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan rotan dalam negeri. Pengawasan tersebut berada di bawah wewenang instansi teknis terkait.
Bea Cukai juga mengimbau seluruh pelaku usaha ekspor untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku. “Jika ada keraguan terkait status barang ekspor, kami mendorong pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan instansi teknis maupun kantor Bea Cukai terdekat,” tambah Beni Novri.
Langkah pelarangan ekspor ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia melalui pengolahan dalam negeri.











