KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalbar, Libatkan Oknum TNI

Tvnewsone.com,Pontianak — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dua orang pelaku berinisial SD, yang merupakan oknum anggota TNI, dan MU, seorang perempuan, diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa telur penyu termasuk barang yang dilindungi dan tidak layak untuk dikonsumsi.

“Penyu merupakan satwa yang dilindungi, bahkan secara internasional. Karena itu, penyelundupan telur penyu merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Aula Arwana, Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/7/2025).

Menurut Ipunk, telur-telur tersebut didatangkan secara bersamaan oleh kedua pelaku menggunakan kapal laut. Selanjutnya, telur-telur itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, membeberkan modus operandi pelaku. Telur-telur penyu dibawa dari Tambelan ke Sintete menggunakan kapal. Setelah itu, telur akan dibawa melalui jalur tikus menuju Serikin, Malaysia, melewati wilayah Jagoi Babang.

“Telur-telur ini dijual dengan harga bervariasi. Di Tambelan sekitar Rp700 per butir, di Pemangkat mencapai Rp2.400 hingga Rp2.700, dan di Malaysia bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir,” terang Bayu.

Bayu menambahkan bahwa antara SD dan MU tidak memiliki hubungan khusus, hanya sebatas rekan kerja.

Terkait keterlibatan oknum TNI, Danpomdam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto, mengatakan bahwa saat ini SD masih dalam proses penyidikan internal.

“Pemecatan belum dilakukan karena masih dalam proses penyidikan. Jika unsur pidana terbukti, prosesnya akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujar Kolonel Darmawan.

Sementara itu, pelaku dari kalangan sipil akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ranah sipil. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aparat dan menyangkut kejahatan terhadap satwa dilindungi.

KKP menegaskan komitmennya dalam melindungi sumber daya laut Indonesia dari aktivitas ilegal, termasuk perdagangan satwa dilindungi lintas negara.