Sambas, TVNewsOne.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas menjadi momentum penting bagi pembangunan daerah. Dalam sidang ini, tiga Raperda resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya adalah RPJMD 2025–2029 yang menjadi peta jalan pembangunan jangka menengah Kabupaten Sambas, Selasa (8/7/2025).
Selain RPJMD, DPRD juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H Abu Bakar, didampingi Wakil Ketua dan 29 anggota DPRD, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar menyatakan bahwa pengesahan ketiga Raperda ini menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan dan ketertiban di Sambas.
“Raperda Ketertiban Umum ini adalah penegasan kita untuk menjaga harmoni sosial. Sedangkan RPJMD adalah arah masa depan kita,” ucapnya.
Laporan pansus disampaikan secara bergiliran: RPJMD oleh Apt. Nada Harashti, Ketertiban oleh H. Suryadi, dan APBD oleh Mardani. Ketiga Raperda kemudian ditandatangani bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi.
“Terima kasih atas kerja keras semua pihak. Semoga Perda ini benar-benar dijalankan untuk membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Ketua DPRD.
( DED)











